UMP Bengkulu Naik 6,5 Persen, DPRD Provinsi Siap Kawal Realisasi Kenaikan UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si--

RADAR BENGKULU – Tahun 2025 membawa kabar baik bagi pekerja di Bengkulu. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu resmi naik 6,5 persen, menyamai persentase kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pekerja. Sekaligus, mendorong perekonomian daerah.

Penetapan UMP Bengkulu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah, pada 11 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si, menjelaskan bahwa UMP Bengkulu kini menjadi Rp 2.670.039.

"Nilai kenaikan UMP sebesar Rp 162.960 dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 2.507.079. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024," ujar Syarifuddin.

Kenaikan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga harapan. Syarifuddin menegaskan, kenaikan UMP ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli mereka. Dengan daya beli yang meningkat, roda ekonomi Bengkulu pun diyakini akan berputar lebih cepat.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Bengkulu, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu Tumbuh Positif

"Dampaknya akan terasa pada pertumbuhan ekonomi daerah. Tahun ini, kenaikan UMP cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 50.000. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja," tambah Syarifuddin.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas implementasi kebijakan ini tidak hanya di tangan pemerintah. Para pengusaha di Bengkulu diminta segera menyesuaikan kebijakan tersebut demi memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

"Perusahaan harus memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral," ujar Syarifuddin.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi pelaksanaan kenaikan UMP ini. Menurutnya, kebijakan ini harus benar-benar diimplementasikan di lapangan tanpa ada kendala.

"Kami akan memantau perusahaan untuk memastikan mereka mematuhi aturan ini. Walaupun kenaikan UMP ini belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi, kami tetap mendukung langkah ini demi kesejahteraan pekerja," ujar Usin.

BACA JUGA:Kasus Pembangunan Mall di Tanah Milik Pemkot Naik ke Penyidikan

BACA JUGA:DP3APPKB Provinsi Bengkulu Dukung HUT ke-25 Dharma Wanita Persatuan Tahun 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan