Kasus Pembangunan Mall di Tanah Milik Pemkot Naik ke Penyidikan
Kejati Bengkulu meningkatkan status kasus-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Upaya membongkar dugaan praktik tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 50 miliar atas tanah milik pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Megga Mall. Kejati Bengkulu meningkatkan status kasus tersebut yang sebelumnya proses penyelidikan, sehingga menjadi penyidikan.
Selain kasus tersebut, Kejati juga menetapkan Perkara Oknum PNS di salah satu organisasi vertikal yang merugikan negara Rp 9,5 Miliar naik penyidikkan.
Untuk diketahui bahwa kasus yang melibatkan Mega Mall tersebut, sebelumnya Kejati Bengkulu telah meminta keterangan terhadap mantan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu diantaranya Ahmad Kanedi yang merupakan mantan walikota Bengkulu, kemudian mantan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arifin Daud, dan mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Safran Junaidi dan pihak-pihak lain yang dianggap keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini.
Namun hingga saat ini belum diketahui modus operandi mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 50 miliar lebih.
"Ada dua perkara yang sudah dinaikkan tahap penyidikan," ungkap Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagama pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Zona Merah Potensi Korupsi, Seruan Perubahan dari Plt Gubernur Rosjonsyah
BACA JUGA:Percepat Pengerjaan Infrastruktur, PUPR Bengkulu Gandeng BPKP dan Kejati
Pada momen peringatan hari Antikorupsi Sedunia, Kejati Bengkulu merilis jumlah penanganan perkara dugan Tipikor telah ditangani oleh Kejati dan Jajaran Kejaksaan Negeri, sepanjang tahun 2024.
Selama satu tahun ini sebanyak 43 perkara korupsi yang dinyatakan tahap penyidikan. Sedangkan untuk kasus korupsi yang masih dilakukan penyelidikan sebanyak 51 perkara. Kemudian 37 perkara lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya 3 Kasus dihentikan lantaran tidak masuk delik sebagai pidana khusus namun masuk unsur lainnya.
Berkat keberhasilan telah melakukan penyidikan terhadap 43 perkara tersebut Kejati berhasil menyelamatkan Kerugian uang negara Rp 6,5 miliar.
"Sepanjang tahun ini, kami bersama jajaran kejari di wilayah Provinsi Bengkulu telah menangani 43 kasus tindak pidana korupsi. Dari kasus-kasus tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 6,5 miliar," ujar Syaifudin Tagamal.
Untuk 43 kasus naik penyidikkan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dengan 10 perkara korupsi. Kejari Seluma dengan 7 perkara, Kejati Bengkulu dengan 6 perkara, Kejari Bengkulu Selatan 4 perkara dan Rejang Lebong 4 perkara, Kejari Bengkulu Utara 3 Perkara, Kejari Bengkulu 2 perkara, Kejari Lebong 2 perkara, Kejari Bengkulu Tengah 2 perkara dan Kejari Kepahiang 2 Perkara.
BACA JUGA:Peserta Harus Fokus, SKB CPNS 2024 di Bengkulu Hanya Dilaksanakan 1 Hari