Lebih Memudahkan, Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 Resmi Dirilis

Pengelolaan kinerja guru tahun 2025 resmi dirilis. --Kemendikdasmen--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih sederhana.

Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.

“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja. Yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” terang Dirjen Nunuk.

Yang pertama, bila sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, maka tahun depan hanya satu kali.

BACA JUGA:Coding dan AI akan Membuka Peluang Besar Bagi Anak Untuk Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi

BACA JUGA:Komisi Perlindungan Anak Indonesia Desak Pemerintah Mengesahkan PP Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak

Kedua, bila sebelumnya ada kewajiban untuk mengunggah dokumen, maka tahun depan seluruh dokumen yang dibuat atau diperoleh akan diverifikasi langsung oleh atasan.

Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing.

Ketiga, bila sebelumnya pengembangan kompetensi berbasis poin, maka tahun depan akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan jumlah poin.

Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja.

Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman: guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.

BACA JUGA:Ini Dia Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024, Dibuka Hingga 20 Desember

BACA JUGA:Peran Guru dalam Kehidupan Adalah Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan