Dedy Wahyudi dan Ronny Pebriyanto Tobing Raih Suara Terbanyak
Hasil rekapitulasi suara diumumkan melalui Rapat Pleno Terbuka-Windi/RADAR BENGKULU-
KPU Kota Bengkulu Sukses Selenggarakan Pilwakot 2024
RADAR BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu berhasil menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024 dengan lancar dan tanpa kendala. Hasil rekapitulasi suara diumumkan melalui Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada Rabu 4 Desember 2024 di Hotel Mercure Bengkulu.
Acara yang dihadiri oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini sekaligus menjadi penegasan hasil pesta demokrasi yang digelar pada 27 November 2024.
Dari hasil rekapitulasi suara, pasangan calon (Paslon) nomor urut 5, Dedy Wahyudi dan Ronny Pebriyanto Tobing, berhasil keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan total 68.979 suara. Pasangan ini unggul jauh dari empat rival mereka.
Posisi kedua ditempati Paslon nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi, dengan perolehan 50.377 suara. Disusul Paslon nomor urut 1, Dani Hamdani dan Sukatno, yang meraih 34.414 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 2, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, mengumpulkan 31.181 suara, dan Paslon nomor urut 4, Benny Suharto dan Farizal, harus puas dengan 7.912 suara.
BACA JUGA:Pleno KPU Provinsi Bengkulu Dijadwalkan Tanggal 7 Desember
BACA JUGA:UMK Kota Bengkulu Tahun 2025 Diprediksi Akan Menyentuh Angka Rp 2,9 Juta
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses rekapitulasi dan rapat pleno terbuka ini.
"Alhamdulillah, rekapitulasi hasil Pilwakot Bengkulu berjalan lancar tanpa sanggahan dari pihak manapun. Semua pihak menerima hasil penghitungan suara yang telah kami umumkan," ujar Rayendra usai rapat pleno.
Ia juga menambahkan bahwa berita acara hasil rekapitulasi telah diserahkan kepada saksi masing-masing pasangan calon.
"Kami telah menyerahkan berita acara ini kepada para saksi dari kelima pasangan calon. Hingga saat ini, tidak ada keberatan atau protes terhadap hasil rekapitulasi," lanjutnya.
Rayendra menjelaskan bahwa penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih masih harus menunggu masa pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan gugatan, maka pada 15 Desember mendatang KPU akan resmi mengumumkan pasangan calon terpilih," katanya.