Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berjalan Tahun 2025
Sri Mulyani Menteri Keuangan bicara soal PPN 12%--Youtube Kemenkeu--
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Walaupun diterpa berbagai kritik serta kekhawatiran, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berjalan pada tahun 2025.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, hak tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono.
Meski demikian, Parijono juga menambahkan kebijakan PPN 12 % tersebut nantinya juga akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok dalam rangka menjaga daya beli.
“Kalau kita lihat dari satu sisi, itu pengecualiannya sudah jelas. Yaitu untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya,” jelas Parijono dalam keterangannya pada Rabu 4 Desember 2024.
Parijono juga menambahkan bahwa untuk menjaga daya beli, nantinya Pemerintah juga akan memperkuat keberadaan subsidi.
BACA JUGA:Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono Raih Penghargaan Top 100 CEO & The 200 Future Forum 2024 Infobank
BACA JUGA:Perayaan Natal Oikumene 2024 Bengkulu, Momentum Kebersamaan dan Solidaritas
“Daya beli kan jadi salah satu prioritas, maka kita akan perkuat juga subsidi jaring pengaman,” ujarnya.
Soal insentif perpajakan sendiri, Parijono menyampaikan bahwa pemberian insentif pajak nantinya justru akan dinikmati oleh masyarakat dari kelas menengah ke atas.
“Kalau insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas,” ucap Parijono.
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan kenaikan PPN sendiri rencananya akan dilakukan pada 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa masih belum ada pembicaraan mengenai potensi penundaan rencana ini.
“Belum, belum dibahas,” ucap Menko Airlangga.