Pembuatan RKAS Harus Disesuaikan Dengan PBD, Ini Tujuannya
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd--
RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperbaiki mutu pendidikan secara berkelanjutan, membangun budaya refleksi, meningkatkan kapasitas satuan pendidikan dalam menyusun dokumen perencanaan.
Makanya dalam pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus disesuaikan dengan Perencanaan Berbasis Data (PBD) yaitu proses pemanfaatan data pada platform Rapor Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Yang mana dalam PBD yang harus dilihat pihak sekolah salah satunya terkait Raport mutu.
Karena didalam raport mutu itu,ada namanya pencapaian yang ditandai dengan warna kuning,merah dan hijau. Yang menjadi sekala prioritas itu adalah sekolah yang pencapaian raport mutu masih berwarna kuning dan merah,pada tahun 2024 pembuatan RKAS itu sudah harus inklut ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan dengan inklut ke SIP dalam PBD tersebut yang dimasukkan kedalam RKAS itu,pembuatannya tidak boleh lagi bersifat gelondongan karena sudah harus bersifat memiliki rincian baik kualitas maupun kuantitas harganya.
BACA JUGA:Pergi Melaut, Tiga Warga di Bengkulu Selatan Tidak Kunjung Kembali
BACA JUGA:Ini Tujuan Pembentukan Koperasi Ayam Petelor
"Yang mana dari semua itu tujuannya,agar apa yang kita rencanakan lebih matang,dengan perencanaan lebih matang itu diharapkan pembelanjaan dana BOS itu betul - betul mampu menjawab persoalan - persoalan yang ada disekolah sesuai petunjuk teknis yang ada,,"papar Lusi diruangnnya Senin(02/12).
PBD dilakukan oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah.
PBD dilakukan dengan menggunakan data dari berbagai sumber, seperti Asesmen Nasional (AN), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), Badan Pusat Statistik (BPS).
Mengapa hal ini juga harus inklut ke SIPD,karena hal itu sudah ada aturannya Permendagri nomor 70, bahwasanya dalam pembuatan RKAS yang disesuaikan dengan BPD harus inklut kepada SIPD.Kalau selama ini belum inklut karena masih menggunakan SIMDA,dengan inklut ke SIPD artinya pembuatan RKAS harus menyatu dengan program daerah.
"Sedangkan untuk PBD itu artinya rencana yang tertuang dalam RKAS itu bukan berdasarkan imajinasi,asal sesuai dengan petunjuk teknis.Tetapi benar - benar yang harus perlukan dan dibutuhkan,untuk mengetahui apa saja yang dipeelukan dan dibutuhkan kita harus berpedoman pada raport mutu,seperti contoh pencapaian raport mutu yang warna merah itu apa,apakah itu literasi,numerasi,Wuling dan sebaginya,dengan RKAS inilah kita bisa meningkatkan pembelajaran sesuai PBD dengan cara melakukan kegiatan yang mana kegiatan itu harus menjurus,"jelasnya.
BACA JUGA:Menjelang Nataru, Stok Beras di Bengkulu Selatan Aman
BACA JUGA:Pesan Gusnan Usai Pencoblosan Kepada Tim dan Seluruh Masyarakat
Untuk itu seharusnya,pihak sekolah dalam membuat sebuah perencanaan untuk meningkatkan mutu sekolah,harus sesuai dengan data yang ada.Untuk pembuatan RKAS pada tahun 2025 harus sesuai dengan data yang ada ditahun 2024.Oleh karena itu alat ukur pengambilan data harus melalui surve lingkungan berdasarkan kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer(ANBK),melalui kegiatan ANBK akan muncul informasi - informasi standar mutu sekolah.