Kenaikan UMN 6,5 Persen, DPRD Provinsi Bengkulu Desak Penyesuaian UMP Hingga 20 Persen

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH--

DPRD Provinsi Buka Pengaduan Karyawan yang Digaji Dibawah UMP

RADAR BENGKULU - Untuk memastikan kesejahteraan Karyawan di Indonesia Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menanggapi kebijakan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu naik lebih signifikan, mencapai 20 persen, guna menyesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah.

“Kami berharap kenaikan UMP di Bengkulu bisa lebih besar dari UMN. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seharusnya kenaikan UMP minimal 20 persen,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dalam konferensi pers, Senin (2/12).

Menurut Usin, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu diproyeksikan mencapai 4,49 hingga 4,71 persen pada tahun 2024, sebagaimana prediksi Bank Indonesia. Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dianggap tidak memadai untuk menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, barang, dan jasa yang terus meningkat.

“Kami ingin kebijakan ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan pekerja. Jika kenaikannya hanya 6,5 persen, daya beli masyarakat tetap sulit meningkat,” tambahnya.

BACA JUGA:Dishub Provinsi Bengkulu Sambut Positif Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Libur Nataru

BACA JUGA:Konsorsium Seblat Minta Menteri Kehutanan Tinjau Izin PT API

Sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak pekerja, DPRD Provinsi Bengkulu juga berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang menerima gaji di bawah UMP. Usin menegaskan bahwa laporan yang diterima akan dirahasiakan, dan perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas.

“Kami berkomitmen melindungi hak pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP, kami akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Usin.

Ia juga menambahkan, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di Bengkulu. DPRD akan memantau secara ketat pelaksanaan UMP 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari mendatang, agar tidak ada pekerja yang dirugikan.

Selain UMP, DPRD Provinsi Bengkulu turut menyoroti Upah Minimum Kota (UMK) yang dinilai seharusnya lebih tinggi dari UMP. Usin menyarankan kenaikan UMK minimal sebesar 10 persen untuk mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah perkotaan.

“UMK harus lebih tinggi. Karena, biaya hidup di kota jauh lebih besar dibandingkan daerah lain. Kami akan mendorong agar keputusan ini dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja,” jelas Usin.

BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik di Bengkulu Capai 75 Persen, Tiga Daerah Diminta Percepat Laporan

BACA JUGA:Rekomendasi Ponsel Murah dan Aman untuk Anak: Xiaomi Redmi 12C vs Samsung Galaxy A04

DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa kenaikan UMP dan UMK adalah langkah penting untuk mendorong pemerataan kesejahteraan di tengah pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Selain itu, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi prioritas utama agar tidak ada pekerja yang merasa dirugikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan