Pemda Kaur Gelar Kick Of dan Konsultasi Publik dalam Penyusunan KLHS-RPJMD Tahun 2024-2029

Kepala Bapperida Kabupaten Kaur Dr.Ir. Hiftario Syaputra, ST,M.Si menjadi narasumber--

RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar kick of dan konsultasi publik dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (KLHS - RPJMD) tahun 2024-2029  di Aula Bapperida, Jumat, 15 November 2024.

Selaku narasumber dihadirkan Kepala Bapperida Kaur Dr.Ir. Hiftario Syaputra,ST,M.Si dan Prof Dr.Ir Arta Romeida, M.Si Selaku Tenaga Ahli Penyusunan KLHS-RPJMD tahun 2024-2029.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kaur Dr.Ir. Hiftario Syaputra,ST,M.Si menyampaikan, berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD diterbitkan dalam konteks pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang dijadikan sebagai bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup.

    "KLHS-RPJMD harus dipahami sebagai analisis sistematis menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) kedalam dokumen RPJMD," ujar Kepala Bapperida Dr.Ir.Hiftario Syaputra, ST,M.Si .

Dikatakannya, daya dukung dan daya tampung serta isu-isu daerah merupakan hak yang tidak bisa dipisahkan menjadi muatan mengenai capaian TPB yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk realisasi pada program dan kegiatan daerah nantinya.

BACA JUGA:Sosialisasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Berikut Pesan Kasat

BACA JUGA:Ini Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kaur Setelah Rapat Paripurna Pengesahan

   Pertama, Pemerintah Kabupaten Kaur pada tahun 2024 telah menyusun dokumen KLHS-RPJMD yang diintegrasikan dengan dokumen-dokumen RPJMD tahun 2025-2045 yang berlaku 20 tahun mendatang.

   Kedua, adanya pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024, maka pemerintah wajib menyusun dokumen KLHS-RPJMD sebagai turunan KLHS - RPJMD dalam 5 tahun yang akan datang, diintegrasikan dalam dokumen rencana pembangunan daerah jangka menengah berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.

   "Kedua kewajiban ini, maka KLHS-RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman oleh kepala daerah terpilih nantinya, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur dapat memberikan ukuran capaian kinerja pembangunan daerah," jelasnya.

    Selanjutnya, selaku tenaga ahli penyusunan KLHS-RPJMD, Prof.Dr.Ir. Arta Romeida, M.Si  mengatakan, kick of dan konsultasi publik dilaksanakan sebagai bentuk awal pelaksanaan tahapan atau mekanisme dalam penyusunan KLHS-RPJMD, merupakan salah satu dari 11 tahapan yang harus dilewati untuk menghasilkan dokumen KLHS-RPJMD yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Termasuk konsultasi publik sebuah forum pembahasan dan konsolidasi program atau kegiatan untuk memastikan isu strategi permasalahan dan sasaran strategis dalam penyusunan dokumen KLHS - RPJMD.

    "Masukan, saran dan informasi data dalam pertemuan ini penting. Sebab, akan menjadi kebutuhan utama dalam memberikan arahan rencana pembangunan kedepannya, menggambarkan visi berkelanjutan berwawasan lingkungan serta memastikan pembangunan yang direncanakan sejalan dengan prinsip-prinsip berkelanjutan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan