DPRD Provinsi Bengkulu Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 30 Ribu Petugas Pemilu Adhoc
Komisi 4 DRPD Provinsi Bengkulu saat Rapat Bersama dengan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengungkapkan kekhawatiran atas rendahnya perlindungan ketenagakerjaan bagi ribuan petugas badan adhoc yang bertugas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu.
Berdasarkan hasil monitoring BPJS Ketenagakerjaan, tercatat lebih dari 30.000 petugas adhoc masih belum mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
“Hasil pemantauan ini baru dari lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. Ada sekitar 30.872 petugas, mulai dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang belum terlindungi,” ujar Usin.
Lebih lanjut Usin menjelaskan, ketiga kelompok badan adhoc tersebut belum mendapatkan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian. Ia menyoroti bahwa meskipun masa kerja mereka bersifat sementara, risiko yang dihadapi sangat tinggi, terlebih di tengah intensitas tugas yang terus meningkat menjelang Pilkada.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Tambahan Anggaran Infrastruktur di RAPBD 2025
BACA JUGA:8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Sepakat RAPBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
“Walau masa kerjanya singkat, bukan berarti perlindungan bisa diabaikan. Beban kerja mereka cukup berat dan rentan terhadap kecelakaan. Jadi, penting bagi kita untuk memberikan perhatian khusus terkait jaminan ini,” tegas Usin.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa di seluruh Provinsi Bengkulu terdapat sekitar 36.386 petugas adhoc KPU yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Namun, baru satu wilayah yang berhasil memberikan perlindungan penuh.
“Di Kabupaten Bengkulu Utara, seluruh petugas adhoc sudah 100 persen terlindungi. Namun, di Kabupaten Bengkulu Selatan, hanya PPK dan PPS yang tercakup, sementara KPPS masih belum terdaftar. Di Bengkulu Tengah, proses verifikasi dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru berjalan,” jelas Usin.
Di tujuh kabupaten/kota lainnya, lanjut Usin, perlindungan jaminan ketenagakerjaan belum sama sekali terealisasi. Kondisi ini memperlihatkan tantangan besar dalam melindungi seluruh petugas adhoc, terutama yang bertugas di tingkat kelurahan dan desa, tempat risiko kecelakaan semakin tinggi akibat faktor geografis dan kondisi lapangan.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan APBD 2025 Disahkan Akhir November
BACA JUGA:Dua Anggota DPRD Provinsi Asal Mukomuko Duduki Posisi Penting di AKD
Tak hanya itu, Usin juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap petugas adhoc di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap KPU dan Bawaslu tingkat provinsi segera turun tangan untuk memantau dan menindaklanjuti situasi ini.
“Dengan kondisi ini, kami berharap KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu bisa segera mengoordinasikan upaya perlindungan jaminan bagi petugas adhoc, baik di tingkat kabupaten maupun kota. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sangatlah krusial, mengingat risiko yang mereka hadapi dalam pelaksanaan tugas,” jelas Usin.