"Kami lebih kecewa dengan pihak sekolah. Selain tidak memberikan rasa aman kepada anak kami, pihak sekolah juga melakukan pencemaran nama baik. Karena, di rapor anak kami dinyatakan anak kami inklusi. Kami sangat kecewa dengan pihak sekolah," sampainya.
Dia mempertanyakan apa maksud pihak sekolah menyatakan anaknya sebagai anak inklusi. Padahal seharusnya pihak sekolah tidak boleh menyatakan hal itu. Karena pernyataan itu haruslah dikeluarkan pihak yang berkapasitas dibidangnya, bukan pihak sekolah.
"Kami sudah berkonsultasi dengan pihak kepala sekolah SSB. Dan kepala sekolah SSB menyatakan seharusnya pihak sekolah tidak boleh mengatakan anak didiknya inklusi," ujarnya.
BACA JUGA:Jam Tangan Pintar untuk Anak, Imoo Watch Phone Z1 vs Garmin Bounce – Mana yang Terbaik untuk Anak?
BACA JUGA:Mau Wajah Halus, Ini Cara Menghilangkan Komedo Secara Alami
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Deni Apriansya S.STP ME, mengatakan bahwa kasus yang terjadi di SD 73 pihaknya sudah diketahuinya dan pihak Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk mengutamakan pendidikan bagi anak di Kota Bengkulu, sehingga pihaknya memberikan persetujuan kepada anak tersebut untuk pindah sekolah, agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam mengenyam pendidikan.
"Orang tua murid yang mau pindah itu sudah menemui saya dan sudah saya berikan rekomendasi untuk pindah dan Alhamdulillah siswa itu sudah sekolah di tempat yang baru," katanya.
Kemudian dia menyatakan, bahwa kasus ini agar bisa diselesaikan secara baik-baik antar pihak orang tua siswa dan pihak sekolah. Namun meskipun demikian pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu akan memanggil kepala sekolah agar kasus serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari.
"Saya sarankan kemarin untuk diselesaikan baik-baik. Dan saya akan tetap telpon kepala sekolah itu. Tapi kemarin itu kebetulan saya lagi ada urusan di luar kota, maka dalam waktu dekat akan saya hubungi kepala sekolah," ungkapnya.