Tiga Remaja Ditetapkan Tersangka dengan Kepemilikan Senjata Tajam
RADAR BENGKULU - Polresta Bengkulu mengamankan 15 remaja yang diduga tergabung dalam dua kelompok gangster, yakni "Hantu Malam" dan "Dendam Ceria." Penangkapan ini berujung pada penetapan tiga remaja sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Dua diantaranya masih berstatus pelajar SMA di Kota Bengkulu, sedangkan satu lainnya adalah remaja yang telah putus sekolah.
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Satuan Sabhara Polresta Bengkulu di berbagai titik di kota tersebut pada Sabtu malam 9 November 2024. Saat melewati jalan DP Negara di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, tim patroli mendapati sekelompok remaja yang berkumpul dalam suasana mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis rencong di bagasi sepeda motor. Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan dua senjata tajam lainnya berupa samurai dan pedang yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan hasil patroli intensif untuk mengantisipasi potensi aksi kekerasan yang melibatkan kelompok remaja di kota tersebut.
BACA JUGA:Ini Kata Wamendikdasmmen Soal Muncul Wacana Ranking Nilai Bakal Berlaku Lagi di Sekolah
BACA JUGA:Wujudkan Kota Bengkulu Terang Benderang, Pemkot Terus Gelontorkan Dana Untuk Lampu Jalan
"Saat kami tiba di lokasi, terdapat 15 remaja yang berkumpul. Setelah diperiksa, ternyata mereka terbagi dalam dua kelompok geng remaja yang merencanakan aksi tawuran," ungkap Kapolres pada Senin (11/11).
Dalam pengamanan tersebut, enam remaja diketahui berasal dari kelompok "Dendam Ceria," yakni RW, AH, PR, LP, PT, dan RF. Sementara sembilan lainnya merupakan anggota kelompok "Hantu Malam," yaitu AK, AP, AK, RZ, MY, RS, RA, RS, dan RD. Ketiga remaja yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial PR, RA, dan RA, kedapatan membawa senjata tajam yang mereka rencanakan untuk digunakan dalam aksi tawuran.
Menurut Kapolres, aksi tawuran ini awalnya direncanakan oleh kelompok "Dendam Ceria" yang kemudian mengajak kelompok "Hantu Malam" untuk bergabung. Rencana aksi tersebut terbongkar dari percakapan dalam grup WhatsApp bernama "Kompi Misteri," yang digunakan sebagai sarana komunikasi antara kedua kelompok.
"Dari percakapan di grup itu, kami mengetahui bahwa tawuran akan dilakukan secara bersama-sama oleh kedua kelompok tersebut," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Jam Tangan Pintar untuk Anak, Imoo Watch Phone Z1 vs Garmin Bounce – Mana yang Terbaik untuk Anak?
Beruntung, patroli cepat dari unit Samapta Polresta Bengkulu berhasil mengidentifikasi pergerakan kelompok ini dan segera membubarkan mereka sebelum aksi tawuran sempat terjadi.
"Alhamdulillah, berkat gerak cepat patroli, aksi tawuran ini berhasil dicegah," ujar Kombes Pol Deddy Nata.
Meski mayoritas dari remaja yang ditangkap masih berusia di bawah umur, Polresta Bengkulu menegaskan bahwa mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.