Basmi Pungli di Kota Bengkulu Parkir di Seluruh Gerai Alfamart "Gratis"

Basmi Pungli di Kota Bengkulu -RADAR BENGKULU-

Jika Masih Ada Pungutan Parkir Liar, Lapor ke Polresta Bengkulu

RADAR BENGKULU - Wakapolres Bengkulu yang juga Ketua Saber Pungli Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners menegaskan parkir di seluruh gerai Alfamart di Kota Bengkulu ''gratis.'' 

Jika masih ada praktik pungutan parkir liar lagi, itu dinyatakan pungli. Saber Pungli akan menindak tegas dan akan mengamankan langsung juru parkir liar yang sedang bertugas saat itu. 

Ini disampaikannya saat konferensi pers bersama Pj Sekda Eko Agusrianto, Inspektur Inspektorat Eka Rika Rino, Kepala Diskominfo Gita Gama, jajaran Polresta Bengkulu dan jajaran Pemkot Bengkulu lainnya di ruang monitoring center Diskominfo belum lama ini.

Sebelummya, PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart juga memastikan bahwa pihaknya menjamin kepada konsumen yang parkir di depan minimarket Alfamart se-Kota Bengkulu tidak dipungut biaya alias gratis.

Ini ditegaskan setelah Pemkot Bengkulu menandatangani nota kesepakatan terhadap PT Sumber Alfaria Trijaya terkait dengan potensi pajak dan retribusi pada gerai minimarket tersebut beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Tekankan Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Musnahkan Delapan Senjata Api dan Barang Bukti Lainnya

"Fokus kita untuk menertibkan juru parkir liar yang ada di Alfamart. Pihak Alfamart menyampaikan bahwa tidak ada lagi pembayaran atau pungutan parkir terhadap pelanggan. Jadi, kita membantu program ini dengan menertibkan juru parkir liar yang masih beroperasi," ujar Wakapolres. 

Dalam menjalankan penertiban ini, pihak Polresta Bengkulu dengan Pemkot Bengkulu melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan diseluruh gerai Alfamart bahwasannya parkir di gerai tersebut gratis.

"Apabila ada pihak juru parkir yang meminta atau memungut uang parkir kepada pelanggan Alfamart dikategorikan pungli. Ini dapat dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Jika masih ada melihat parkir liar laporkan ke kami, Polresta Bengkulu 0822 8099 3069. Kita juga mengimbau pelanggan Alfamart tidak memberi uang parkir," jelas Wakapolres.

Terakhir, Wakapolres berharap para juru parkir dapat mengindahkan peraturan tersebut. Apalagi sudah ada pidana menanti jika berani melakukan pungutan liar lagi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan