Rakor Akhir GTRA Kabupaten Kaur 2024, berikut Pesan Bupati Kaur

Jumat 08 Nov 2024 - 08:08 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, KAUR - Rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Kaur Tahun 2024 yang di gelar oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kaur dilaksanakan di Hotel Grand Seven One, kamis 7 November 2024.

    Rakor GTRA dibuka oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH diwakili Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM, dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur Sungatman S,ST Kepala OPD dan Tim Satuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA).

     Pada kesempatan itu Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH melalui Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM menjelaskan, Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya. Sedangkan, Penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat mengembangkan kapasitasnya.  

    "Adanya Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah," ujar Sekda Kaur DR.Drd.Ersan Syahfiri MM.

BACA JUGA:Komitmen bersama Desa ODF di Desa Muara Jaya dengan Puskesmas Linau, terbebas dari BAB sembarangan

BACA JUGA:Perpustakaan Berkualitas, Antara Realitas & Imajinasi?

    Dikatakannya, Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan adanya pelaksanaan rapat Integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kaur yang dilaksanakan ini, diharapkan dapat menentukan plot lokasi TORA dan Kampung Reforma Agraria Kabupaten Kaur. 

    "Pada kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini dapat menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan, stakeholder, maupun masyarakat untuk dilakukan kolaborasi (bekerja sama) dalam kesuksesan pelaksanaan kegiatan," sampainya. 

     Rapat Koordinasi GTRA ini diharapkan dapat terciptanya Kerjasama serta kolaborasi Kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah, stakeholders, maupun masyarakat, diharapkan dapat memberikan dampak baik guna menjamin strategi penataan ruang dan pertanahan yang diimplementasikan bagi pembangunan di Kabupaten Kaur. 

    Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Sungatman,S.ST menjelaskan, Rakor yang dilaksanakan ini mudah-mudahan akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat terkait dengan penataan aset dan penataan akses agar bisa mengembangkan masyarakat yang mandiri melalui usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kaur. Skala prioritas dari GTRA ini yaitu penyelesaian dari ketimpangan aset-aset yang ada di Kabupaten Kaur cepat selesai, jangan sampai ada timbul konflik antara pengusaha dengan masyarakat.

   "Seperti penyelesaian permasalahan masyarakat dengan pihak perkebunan kepala sawit PT.Desaria yang berada di Kecamatan Kinal, belum selesai sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak manajemennya," ungkapnya.

Kategori :