Dinas PUPR BS Laksanakan Konsultasi Publik II Revisi RTRW

Rabu 06 Nov 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MANNA - Dinas PUPR Bengkulu selatan berencana melakukan revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah(RTRW). 

Untuk itu saat ini Dinas PUPR Bengkulu Selatan melaksanakan konsultasi publik II dalam rangka menyusun revisi RTRW tersebut,yang mana harus disesuaikan dengan kondisi perubahan - perubahan dari pemanfaatan ruang tersebut.

Kegiatan ini langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni Dunip,M.Si yang menyampaikan kemungkinan dulunya ada ketentuan - ketentuan detil kebijakan yang mana saat ini,hal itu menghambat kebijakan pembangunan seperti pembangunan fisik,menghambat peremajaan sawit,menghambat potensi batu galian C dan sebagainya.

"Dengan begitu kita harapkan RTRW itu nanti bisa mengakselerasi semua aspek pembangunan di Bengkulu Selatan,yang mana RTRW ini nanti akan menanguni pemanfaatan - pemanfaatan ruang konteks pembangunan yang memanfaatkan ruang,"papar Sukarni di aula Bappeda Rabu(06/11).

Nantinya pembangunan yang akan dilakukan bisa sesuai dengan pemanfaatan tata ruang yang ada didalam RTRW.Yang mana RTRW ini merupakan konteks menzonasi pemanfaatan ruang yang mana nantinya setiap pembangunan yang dilakukan akan tertata.

BACA JUGA:Kementerian Agama Kabupaten Kaur Menerima Pendaftaran PPPK

BACA JUGA:Penyanyi Tegar Septian Meriahkan Penutupan Gebyar Pilar-Pilar Sosial di Bengkulu

Adapun yang disampaikan oleh Kadis PUPR BS Ir. H. Teddy Setiawan, ST, MM, M.Si melalui Kabid Tata Ruang PUPR Bengkulu Selatan Elwindas Putra,S.Sos revisi ini dilakukan juga berdasarkan regulasi undang -  undang cipta kerja dan serangkaian peraturan seperti PP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman peninjauan revisi RTRW Kabupaten Kota dan Provinsi yang mana dalam lima tahun harus dilakukan revisi.

 

Karena ditenggarai pemanfaatan ruang dan dinamika disatu daerah tersebut,yang kita - kira akan terlihat yang sudah tidak relevan lagi dengan Peraturan Daerah(Perda) yang ada.Artinya antara vaktual dilapangan dengan Perda tidak mets,terlebih RTRW di Bengkulu Selatan terakhir diterbitkan pada 2011 yang lalu artinya dari 2024 sudah beberapa tahun belum direvisi.

 

"Apalagi dari tahun 2011 sudah banyak sekali perubahan - perubahan yang tidak sesuai dengan RTRW,artinya sudah sangat urgent untuk kita rubah dirubah baik dari sisi regulasi maupun vaktual pemanfaatan ruang dan kondisi yang ada dilapangan,yang mana nantinya dimana satu prodak ini bisa mengayomi kepentingan untuk pemanfaatan tata ruang,baik itu melindungi kawasan lindung dan mengatur pemanfaatan baik itu dari segi sosial ekonomi,harmonis yang tertata dan berkelanjutan,"papar Elwindas.

 

Artinya nanti,tidak ada yang namanya penyerobotan lahan,alih alih fungsi lahan,dengan harapan pemanfaatan ruang yang tertata berdasarkan aturan dan sinergis dengan semua aturan yang ada,artinya peluang untuk terjadi pemanfaatan ruang yang tidak betul dan tidak tepat yang bisa merusak lingkungan bisa terkontrol.

 

Kategori :