5 Minuman Fermentasi Miras Tradisional Khas Bali dan Lokal yang Sudah Dilegalkan, Ada Arak, Tuak Hingga Brem

Selasa 05 Nov 2024 - 11:05 WIB
Reporter : Naura
Editor : Syariah m

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Gubernur Bali, Wayang Koster, telah mengumumkan sebuah peraturan tentang distribusi minuman tradisional Bali, termasuk arak. 

Peraturan ini diharapkan dapat menjadikan arak Bali sebagai kekuatan ekonomi baru yang berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.

BACA JUGA:Perbandingan Mobil Mazda CX-50 vs Subaru Outback: Mana Crossover yang Lebih Serbaguna?

BACA JUGA:Perbandingan Ponsel Flagship Antara Xiaomi 14 Pro dan OnePlus 12, Dilengkapi Snapdragon 8 Gen 3

Menurut Gubernur Koster, fakta bahwa minuman fermentasi Bali seperti arak, tuak, dan brem bali adalah salah satu sumber daya keragaman budaya Bali memotivasi penerbitan peraturan tersebut, yang terdiri dari Bab IX dan pasal 19.

 

Peraturan tersebut dengan jelas merinci produksi dan distribusinya. Penjualan minuman keras tradisional Bali kepada anak di bawah umur dilarang dan tidak boleh dijual di sekitar sekolah, tempat ibadah atau pedagang kaki lima.

 

“Semuanya harus legal demi kenyamanan semua pihak. Saya mengimbau agar pergub ini dilaksanakan dengan niat yang baik untuk masa depan jangka panjang kita semua. Jangan sampai disalahgunakan untuk cara-cara yang tidak sehat,” kata Koster.

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak daerah di Indonesia yang memiliki minuman keras tradisional. Hal ini tidak lepas dari tradisi dan adat istiadat yang sudah turun temurun. 

 

Berikut mengutip dari laman espos.id, adalah delapan minuman keras lokal yang melegenda, beberapa di antaranya telah dilegalkan:

 

Kategori :