Pelajar Mukomuko Dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Selasa 29 Oct 2024 - 22:23 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah m

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menghadirkan sejumlah pelajar pada saat acara pemusnahan barang bukti tindak kejahatan umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama tahun 2024. Acara ini digelar di halaman dalam Kantor Kejari, Selasa, 29 Oktober. 

Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH mengatakan, pihaknya mengundang siswa SMAN 1 Mukomuko dalam rangka memberikan edukasi terkait tindak pidana umum. Diantaranya yaitu pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum yang merupakan rangkaian dari proses hukum.  

Dikatakan Kajari, selain sudah memiliki keputusan tetap, jenis-jenis barang bukti yang dimusnakan ini sesuai ketentuan amar putusan Hakim. Namun Kejaksaan merupakan lembaga yang menjadi eksekutor pemusnahan. 

"Pada hari ini akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Sengaja kita ajak para pejat SMAN 1 Mukomuko sebagai edukasi," kata  Yusmanelly.

BACA JUGA:Debat Perdana Pilwakot 2024: Paslon Adu Gagasan Tata Kelola Pemerintahan Menuju Pelayanan Publik Efektif

BACA JUGA:Belasan Hari Panas Terik, BPBD Mukomuko: Sumur Warga Aman, Belum Ada Laporan Kekeringan

Dikatakannya lagi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 kasus kejahatan atau tindak pidana umum. Adapun barang bukti yang dimusnakan berupa narkotika, tojok atau eggrek, senjata tajam, dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan. 

Kajari merincikan, dari 23 kasus yang barang buktinya harus dimusnahkan, 8 diantaranya merupakan kasus narkoba, 11 kasus pencurian, dan 4 tindak pidana umum lainnya. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejari Mukomuko yang dilakukan dua kali dalam setahun," ujar Kajari. 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M.Si mendukung kegiatan rutin Kejari Mukomuko, seperti Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Apalagi ini melibatkan pelajar sebagai media belajar bidang hukum 

BACA JUGA:DPRD Lebong Minta Kepastian dari Pemprov Bengkulu Soal Dualisme Pengangkatan Pj Sekda Lebong

BACA JUGA:Dinilai Sukses Bangun Bengkulu, Rohidin-Meriani Dapat Dukungan Lanjutan dari Tokoh Masyarakat

Harvinda berharap agar setiap tahun jumlah barang bukti kejahatan yang dimusnahkan semakin berkurang yang menandakan jumlah kasus kejahatan di daerah ini juga menurun.

"Mengundang pelajar ini merupakan langkah yang tepat sebagai edukasi langsung. Diskominfo sangat support kegiatan Kejaksaan ini," singkat Harvinda. 

Untuk diketahui, Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini disaksikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, dan perwakilan Forkopimda setempat.

Kategori :