DPRD Lebong Minta Kepastian dari Pemprov Bengkulu Soal Dualisme Pengangkatan Pj Sekda Lebong

Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah rapat bersama-Windi-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU - Komisi I DPRD Kabupaten Lebong mengadakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan polemik terkait dualisme pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

Pertemuan ini melibatkan Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, Ketua Komisi I DPRD Lebong beserta anggota, dan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 29 Oktober 2024.

Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, menyoroti dampak serius dari ketidakpastian pengangkatan Pj Sekda ini. Ia menegaskan, dualisme tersebut telah mengganggu stabilitas pemerintahan Kabupaten Lebong. Terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mendesak untuk segera dirampungkan paling lambat 30 November 2024.

“Kami hadir disini demi kepastian. Kondisi dualisme ini telah menghambat berbagai aspek pemerintahan. Termasuk urusan anggaran yang krusial,” ujar Ahmad Lutfi.

BACA JUGA:Debat Perdana Pilgub Bengkulu, KPU Batasi Jumlah Pendukung Paslon untuk Jaga Ketertiban

BACA JUGA:Dinilai Sukses Bangun Bengkulu, Rohidin-Meriani Dapat Dukungan Lanjutan dari Tokoh Masyarakat

DPRD Lebong berjanji akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi.

Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah pun berharap pertemuan ini bisa mengatasi persoalan dualisme yang selama ini menjadi isu hangat di Lebong. Ia juga berharap, dengan komunikasi yang baik antara Pemprov dan DPRD Lebong, stabilitas pemerintahan dapat terjaga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami apresiasi atas keterbukaan Pemprov Bengkulu. Harapan kami, Pemprov terus mendukung kondusivitas pemerintahan di Kabupaten Lebong,” ujar perwakilan DPRD Lebong usai pertemuan.

Dalam audiensi tersebut, Karo Hukum Pemprov Bengkulu menjelaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda sejatinya merupakan hak prerogatif bupati. Namun, apabila terjadi kekosongan jabatan selama lebih dari tiga bulan, kewenangan tersebut dapat dialihkan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Kewenangan itu ada pada bupati, tetapi bila kekosongan berlangsung lebih dari tiga bulan, gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat bisa menetapkan Pj Sekda,” jelasnya.

BACA JUGA:Pjs Bupati Andi Muhammad Yusuf Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Masa Jabatan 2024-2029

BACA JUGA:HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, Pemprov Kembali Datangkan Ustadz Abdul Somad

Lebih lanjut Pemprov Bengkulu menegaskan, tetap mengakui Doni sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong sesuai ketentuan yang berlaku. Karo Hukum menyebutkan bahwa surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini tidak bersifat mengikat secara hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan