Sukarni: Kalau Mau Nambah Libur, Harus Ada Alasan Kuat, Sertakan Surat Sakit atau Ada Musibah
RADAR BENGKULU, MANNA – Sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK). Tentunya wajib mematuhi aturan dalam menjalankan Reformasi Birokrasi dalam pemerintahan dan itu adalah kewajiban. Dari kewajiban ada juga hak yang bisa diterima ASN dan PPPK, dalam rangka perayaan Natal dan Tahun baru(Nataru)akan ada hari libur beberapa hari dan diharapkan tidak menambah libur.
Sesda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si mengatakan hal ini untuk mematuhi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terhadap cuti bersama natal dan tahun baru (Nataru) 2023-2024. Sehingga diharapkan jangan sampai ada ASN yang menambah jadwal libur akhir tahun tanpa alasan yang jelas.
"Dalam libur untuk ASN dan PPPK sudah ada cuti bersama Nataru bagi ASN itu pada 25 -26 Desember. Walaupun cuma dua hari mereka juga bisa merakan libur panjang pasalnya 23 sampai 24 memang sudah jadwalnya libur artinya kalau mau kemana - mana ada waktu empat hari dan itu sudah sangat cukup,"kata Sukarni, Senin(25/12).
Dia meminta kepada seluruh ASN dan PPPK untuk mematuhi seluruh jadwal yang sudah ditetapkan, baik libur dan cuti bersama yang telah ditentukan pemerintahan Pusat. Masuk dari tanggal 27 sampai 29 ASN dan PPPK akan libur kembali untuk menantikan pergantian tahun dari 2023 ke 2024.
BACA JUGA:Truk Muatan Sawit 8 Ton Terguling Ditikungan Perigi
BACA JUGA:Polsek Maje Aktif Lakukan Pengawasan Kamtibmas
BACA JUGA:Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres
Artinya tanggal 30,31,dan tanggal 01 2024 libur kembali. Walaupun memang itu merupakan memang libur sebagai ASN dan PPPK dan tanggal 1 merupakan nasional. Artinya libur yang didapat sudah lumayan panjang.
"Kalau memang pada tanggal 27 sampai 29 itu ada ASN dan PPPK tidak masuk, maka wajib menyertakan surat keterangan yang kuat seperti sakit dan ada musibah yang mengharuskan mereka tidak masuk, artinya kita berharap tidak ada yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas,"pungkas Sukarni.(afa)