RADAR BENGKULU, BENTENG – Meski mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah masih ada temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus ditindaklanjuti.
Guna menindaklanjuti masalah ini, Pemkab Bengkulu Tengah melalui Pj Sekda Benteng Hendri Donal mengadakan rapat bersama dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat ini PJ Sekda Hendri Donal meminta 10 OPD yang terlibat dalam temuan TGR untuk segera menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu 31 Desember 2024.
Sejumlah OPD yang terlibat termasuk Sekretariat DPRD Benteng, Sekretariat Pemkab Bengkulu Tengah, Dinas Pertanian, Dinas Pemadam Kebakaran dan lainnya.
BACA JUGA:Delapan Rekomendasi TGR Diselesaikan, Pemprov Bengkulu Bebas dari Kerugian Daerah
BACA JUGA:Waspada, Sering Buang Air Kecil Bisa jadi Pertanda Gangguan Kesehatan
"Terkait TGR dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Kami meminta kepada 10 OPD yang terlibat untuk menyelesaikan pengembalian hingga akhir tahun 2024,” tegas Hendri.
Tak hanya itu, Hendri juga menginstruksikan pimpinan OPD agar memanggil ASN yang terlibat dalam TGR untuk penyelesaian lebih lanjut. TGR tetap menjadi tanggung jawab pejabat, bahkan jika mereka sudah pensiun atau tidak lagi menjabat di DPRD.
"Meskipun pejabat yang terkait sudah pensiun atau tidak menjabat lagi, tetap harus bertanggung jawab terkait TGR, karena menggunakan anggaran pada saat mereka masih aktif," pungkasnya.