RADAR BENGKULU, KAUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur pada 5-7 Oktober 2024 sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih. Sekarang sudah masuk tahapan screening kesehatan.
Komisioner KPU Kaur Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jailani M.Si mengatakan, setelah KPPS diumumkan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing wilayah, selanjutnya lagi mempersiapkan persyaratan yang ada. Salah satunya screening kesehatan di Puskesmas ataupun di Rumah Sakit.
"Tujuan screening kesehatan agar nanti dalam pelaksanaan tugas KPPS tidak ada kendala saat melakukan Pemilihan Kepala Daerah. Karena, sudah ketentuan batas umur maksimal 55 tahun. Jangan sampai ada kejadian misalkan ada penyakit bawaan yang tiba-tiba nanti waktu bekerja mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan," ujar Jailani Jumat, 11 Oktober 2024.
Dikatakannya, penyakit bawaan seperti kolesterolnya sudah diambang batas dan ada penyakit jantung yang bisa mengganggu pekerjaan nanti otomatis tidak bisa menjadi anggota KPPS. Dari hasil seleksi administrasi calon anggota KPPS sebanyak 1890 orang ini belum dibuatkan Surat Keterangan (SK) dari KPU Kaur harus melengkapi berkas screening kesehatan dan administrasi lainnya.
BACA JUGA:Empat OPD di Kaur Nomenklatur, 28 Pejabat Dikukuhkan dan 8 Dirotasi
BACA JUGA:Berikut Pengumuman Anggota KPPS KPU Kabupaten Kaur, Lihat di SIAKBA
"Apabila sedang berjalan hasil screening kesehatan, misalnya mereka tidak layak menjadi anggota KPPS, maka akan diganti nantinya. Karena, pendaftaran calon anggota KPPS dua kali yang dibutuhkan, dari 7 orang menjadi 14 orang. Ada beberapa TPS calon anggota KPPS yang tidak nyampai 14 orang pendaftar, maka akan digantikan dari calon anggota KPPS yang terdekat di TPS tersebut," jelasnya.
Sedangkan anggota KPPS dalam 1 TPS terdapat 7 orang KPPS. Jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Kaur sebanyak 270 TPS, Linmas 2 orang untuk keamanan TPS.