Sebelumnya, Sekwan Mukomuko, Syahrizal, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi Parpol pemenang agar dapat dilantiknya pimpinan DPRD tidaklah banyak. Yakni rekomendasi/keputusan DPP menunjuk nama salah satu anggota dewan dari Parpol-nya dan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Partai tingkat kabupaten.
BACA JUGA:Bersyukur Perpanjangan Masa Bhakti 2 Tahun, Kades dan BPD Peninjau Potong Tumpeng
BACA JUGA:Manfaat Olahraga Berenang Untuk Anak Membantu Tumbuh Kembang
Diungkapkan Sekwan, informasi yang ia terima, untuk keputusan DPP baik Golkar dan Gerindra sudah ada. Tinggal lagi rekomendasi dari pengurus Dewan Pimpinan tingkat kabupaten Mukomuko yang belum diserahkan ke Sekretariat DPRD Mukomuko.
Atas dasar kepentingan daerah, lanjut Syahrizal, Sekretariat DPRD secara partisipatif (bukan kewajiban) Sekwan sudah menyurati pengurus Golkar dan Gerindra agar segera melengkapi persyaratan administrasi.
"Kalau informasinya, DPP Golkar sudah menunjuk nama calon Ketua DPRD, tapi DPD II Golkar Kabupaten Mukomuko belum menyerahkan rekomendasi, sehingga pengambilan sumpah Ketua DPRD yang jadi hak Golkar belum dapat dilaksanakan," demikian Sekwan.
Informasi lain yang diterima Radar Bengkulu, untuk Gerindra sudah menyelesaikan berkas persyaratan administrasi, sehingga Waka II DPRD Mukomuko dari Gerindra dapat segera dilaksanakan.