RADAR BENGKULU, JAKARTA - Anggota DPR RI diberi tenggat waktu kosongkan rumah dinas pada akhir Oktober 2024.
Seperti dikutip d ari laman DISWAY.ID, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memberi tenggat waktu kepada seluruh anggota DPR periode 2024-2029 hingga akhir Oktober 2024 untuk segera mengosongkan rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Indra mengatakan, permintaan pengosongan ini berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
"Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober," kata Indra di kompleks RJA Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Kata dia, setelah semua rumah dikosongkan, pihaknya baru akan mendata semua rumah yang ada untuk nantinya diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Indra memaparkan, untuk proses pendataan atau identifikasi semua aset membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
BACA JUGA:Pedagang dan Pengunjung Pantai Panjang Keluhkan Sampah
BACA JUGA:OTT di Kalimantan Selatan, KPK Amankan Uang Lebih Rp 10 Miliar
"Jadi kami nunggu setelah nanti mereka sudah mengosongkan, kami baru masuk tim kami untuk mengidentifikasi aset-aset yang ada. Setelah itu kami baru mengundang Kementerian Keuangan untuk membahas itu," imbuhnya.
Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat yang tertulis bahwa anggota DPR RI tak lagi mendapatkan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI atau rumah dinas (rumdin).
Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024 lalu.
Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik.
Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan alasan tak lagi menggunakan rumah dinas karena kondisinya saat ini sudah sangat parah.
Ia mengatakan, perbaikan terhadap hunian tersebut dinilai akan memakan biaya yang sangat tinggi. Hal ini menjadi dasar bagi Setjen DPR untuk mengembalikan seluruh aset negara tersebut kepada pemerintah.