Julius juga mengungkapkan bahwa hampir 90% anggota geng motor di Bengkulu merupakan pelajar dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
"Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Oleh karena itu, kerjasama antara kepolisian dan Dinas Pendidikan akan terus berlanjut untuk menekan angka kenakalan remaja, terutama terkait geng motor," tegasnya.
Dalam hal penegakan hukum, Julius menyebut bahwa pihaknya akan menerapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
BACA JUGA:Sejak Pasir Putih Dibangun, Jumlah Pengunjung Taman Pantai Berkas BengkuluMenurun Drastis
"Kami akan menindak tegas siswa yang terlibat geng motor dan membawa senjata tajam, baik yang sudah di atas umur maupun di bawah umur. Untuk anak-anak yang terlibat, akan ada upaya diversi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepala sekolah dan pelajar tentang pentingnya menjaga perilaku, serta mencegah keterlibatan dalam geng motor dan tindakan kekerasan yang dapat merusak masa depan generasi muda.