RADAR BENGKULU, BENTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), Rabu, 2 Oktober 2024.
Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai salah satu penyelesaian perkara eksekusi dalam pelaksanaan putusan hakim.
"Tentunya yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan yakni dari perkara narkotika, pencurian, pencabulan. Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari alat panen sawit, ganja, parang, pakaian, handphone dan barang bukti lainnya," ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo.
Disampaikan Kajari, kegiatan pemusnahaan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Selama satu tahun pihaknya diwajibkan melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali dalam satu tahun dan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Dana PIP Mulai Dipantau Kejari Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Buka Akses Jalan 1,5 KM, Seluma ALAP Bukan Hanya Jargon
Ditambahkan, ada 49 barang bukti yang dimusnahkan dari 16 perkara yang sudah inkrach.
"Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 16 perkara. Mulai dari narkotika jenis sabu hingga senjata tajam ikut dimusnahkan yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht di Pengadilan Tinggi," jelasnya.