Mantan Kades Gardu Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkulu Utara

Rabu 02 Oct 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Azmaliar

“Perbuatan tersangka S telah melawan hukum, memperkaya diri dan atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian Negara/Daerah cq Desa Gardu sebesar Rp 352.594.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah," jelas Ristu. 

Kategori :