RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Mantan Kepala Desa (Kades) Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial S resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Selasa (1/10/2024).
Mantan Kades inisial S ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Utara atas dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun Anggaran 2017-2019. S pun dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perintah Penahanan Mantan Kades Gardu Periode 2016-2019 ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara Nomor: Print- 01/L.7.12/Fd.2/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan SH, MH, dalam rilisnya membenarkan atas penahanan tersangka S untuk kepentingan penyidikan. Restu menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tim penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bumdes Gardu semakin terang.
“Berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, kami tetapkan satu orang tersangka yaitu S sekaligus Kades dan Penasehat Bumdes Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019," ungkap Ristu saat jumpa Pers.
BACA JUGA:Koramil 423-06/Enggano Bersama Satgas Pam Puter Lakukan Giat Pembangunan Masjid di Pulau Enggano
BACA JUGA:Bengkulu Utara Raih Predikat Baik
Ristu menambahkan, kronologi dugaan korupsi tersebut dilakukan tersangka pada bulan Desember 2017. Dimana Bumdes Gardu Jaya ini mendapat penyertaan modal sebesar Rp 358.194.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBDes Gardu tahun anggaran 2018.
Ristu menjelaskan tersangka S tidak pernah melakukan musyawarah atas pendirian Bumdes, penetapan kepengurusan Bumdes, serta penyertaan modal Bumdes itu sendiri.
"Modusnya tersangka S membentuk Bumdes tersebut agar Bumdes Gardu Jaya bentukan dirinya itu dapat membeli mesin pengelola limbah karet miliknya yang tidak terpakai lagi," terang Ristu.
Kemudian selaku Kades Gardu, tersangka S pun menguasai atas Penyertaan Modal Bumdes Gardu Jaya tersebut. Sejak Tahun 2018 hingga 2019 tersangka menerima uang dari pembelian mesin pengelola limbah karet sebesar Rp 200.086.000,- (Dua Ratus Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), sewa lahan sebesar Rp 48.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), hasil produksi Bumdes Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah), serta sisa Uang Bumdes sebesar Rp 11.604.279 (Sebelas Juta Enam Ratus Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Sembilan Rupiah). Yang mana uang tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan dan kepentingan pribadi. Hingga selanjutnya Bumdes Gardu Jaya pun tidak beroperasi lagi (tidak jalan).
BACA JUGA:Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Berikut Pesan Sekda Kaur
BACA JUGA:Tuntaskan Pekerjaan, Pemdes Bintunan Gelar MSDT
Sehingga pendirian Bumdes Gardu Jaya yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak tercapai.
Perbuatan tersangka S dalam pembentukan Bumdes Gardu Jaya, Penyertaan Modal Bumdes, serta Pengelolaan Keuangan Bumdes Periode 2017-2019 diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan.