RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko, Edwar-Ruslan meyakini secara kelembagaan partai politik dan kekuatan kader akar rumput, Gerindra berada di pihak Paslon nomor urut 4, Edwar-Ruslan.
Sebab, Gerindra merupakan Parpol pengusung Edwar-Ruslan pada Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini. Hal ini ditegaskan Sekretaris Tim Pemenangan Paslon nomor urut 4, Irsyad.
Hanya saja, Tim Pemenangan Edwar-Ruslan kecewa dengan ulah kader sekaligus mantan pengurus Gerindra Mukomuko bernama Fery Suhardi.
Pasalnya, akun Facebook Fery Suhardi MB yang diduga milik mantan Sekretaris DPC Gerindra, Fery Suhardi itu mengunggah konten gambar yang mengkapanyekan Paslon nomor urut 3, Sapuan-Wasri menggunakan identitas Partai Gerindra berupa logo.
BACA JUGA:Memperingati dan Memaknai Kesaktian Pancasila
BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Bengkulu Meningkat
Tidak hanya logo partai Gerindra yang diduga dicatut, parpol pengusung Edwar-Ruslan yang lain, yaitu PAN dan PDI-Perjuangan juga dicatut.
"Termasuk logo partai pengusung Paslon lain diluar Sapuan-Wasri juga digunakan untuk mengkampanyekan Paslon lain," ujar Irsyad kepada Radar Bengkulu, Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut kubu Edwar-Ruslan, ditengah semua pihak mendorong agar Pilkada di Mukomuko berjalan damai, ada oknum politisi yang bertindak dengan etika politik kurang terpuji.
"Etika politik yang diperlukan untuk mewujudkan Pilkada Mukomuko yang damai, adem dan berjalan lancar. Jangan seenaknya," tegas Irsyad.
BACA JUGA:Penataan Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah Siap Dilanjutkan, Anggaran Capai Rp 100 M
BACA JUGA:Untung Ada Hanura, Agenda Daerah Mukomuko Dapat Dijalankan, Golkar dan Gerindra Belum Lengkap
Kata Irsyad, tim pemenangan dan kuasa hukum Paslon Edwar-Ruslan akan menindaklanjuti dugaan pencatutan logo Parpol ini. Pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada pengurus Parpol pengusung Edwar-Ruslan yang logonya dicatut.
Selain itu, Tim Pemenangan juga berencana melaporkan ulah oknum kader Gerindra itu ke Bawaslu Mukomuko. Sebab, Edwar-Ruslan dirugikan karena logo partai pengusung digunakan untuk mengkampanyekan Paslon lain.
"Hari ini (Selasa, 1 Oktober) kami sudah berkonsultasi ke Bawaslu. Mungkin laporan secara resmi kami masukan ke Bawaslu," demikian Irsyad.