Dijelaskannya pula, persyaratan yang harus dipenuhi Parpol pemenang agar dapat dilantiknya pimpinan DPRD tidaklah banyak. Yakni rekomendasi/keputusan DPP menunjuk nama salah satu anggota dewan dari Parpol-nya dan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Partai tingkat kabupaten.
Diungkapkan Sekwan, informasi yang ia terima, untuk keputusan DPP baik Golkar dan Gerindra sudah ada. Tinggal lagi rekomendasi dari pengurus Dewan Pimpinan tingkat kabupaten Mukomuko yang belum diserahkan ke Sekretariat DPRD Mukomuko. Untuk Gerindra, persyaratan tersebut diselesaikan hari Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Catatan Baru Sejarah Mukomuko, Teras Terunjam 'Lubuk Kecik Ikan Mas Galo'
Atas dasar kepentingan daerah, lanjut Syahrizal, Sekretariat DPRD secara partisipatif (bukan kewajiban) Sekwan sudah menyurati pengurus Golkar dan Gerindra agar segera melengkapi persyaratan administrasi.
"Kalau informasinya, DPP Golkar sudah menunjuk nama calon Ketua DPRD, tapi DPD II Golkar Kabupaten Mukomuko belum menyerahkan rekomendasi, sehingga pengambilan sumpah Ketua DPRD yang jadi hak Golkar belum dapat dilaksanakan," demikian Sekwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kader senior Golkar, Dedi mengungkapkan, keputusan DPP partai Golkar sudah final menunjuk Zamhari, anggota dewan dari Dapil 2 menjadi Ketua DPRD Mukomuko. Dedi yang juga mantan Sekretaris dan Waka DPD II Golkar Mukomuko ini juga mengajak pengurus serta kader Golkar menghormati keputusan DPP itu.
Sementara, Sekretaris DPC Gerindra Mukomuko, Ery Yanto mengungkapkan, DPP Gerindra telah menunjuk Damsir, anggota dewan Dapil 2 untuk menjadi Waka II DPRD Mukomuko periode 2024-2029.
Tanggapan Pjs Bupati
Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si yang hadir langsung pada acara pengambilan sumpah Wisnu Hadi sebagai Waka I mengajak DPRD langsung tancap gas menyelesaikan tugas-tugas serta agenda secepat mungkin. Diantara agenda yang mendesak diselesaikan yaitu pengesahan APBD-Perubahan tahun 2024.
Menurut Pjs Bupati, setelah ada salah satu untuk pimpinan definitif yakni Waka I, maka tidak ada kendala lagi bagi lembaga legislatif untuk menjalankan tugas yang sudah menunggu.
BACA JUGA:Masuk Musim Hujan, Dinkes Mukomuko Imbau Lakukan Pemberantas Sarang Nyamuk
BACA JUGA:Dikukuhkan Bupati, Masa Jabatan 108 Kades dan 542 Anggota BPD di Mukomuko Sah 8 Tahun
"Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak disebutkan secara spesifik harus Ketua DPRD dulu, tapi disebutkan unsur pimpinan. Waka I ini unsur pimpinan. Sekarang sudah sah menjadi pimpinan definitif, maka hemat kami, agenda DPRD dapat dijalankan," papar Rizon.
Ia juga menyampaikan harapannya, DPRD bisa bersinergi dengan eksekutif. Apalagi soal tugas-tugas yang sekarang harus segera dituntaskan. Pjs Bupati juga berharap, pengesahan APBD-Perubahan bisa dilaksnakan 30 September sebagaimana waktu yang diberikan.
"Kepada Pak Wisnu, kami Pemkab Mukomuko tentu mengucapkan selamat. Dan, harapan kami DPRD bisa bersinergi dengan Pemkab Mukomuko," demikian Rizon.