RADAR BENGKULU, KAUR - Pelaku pengeroyokan melibatkan dua tersangka AS (22) warga Desa Kepahyang dan MS (20) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. Korban seorang pemuda dari Desa Tanjung Bunga Zailan (20) yang mengalami luka tusuk bagian paha kanan dan luka memar.
Pengeroyokan kedua pelaku bermula ketika biduan acra pesta pernikahan menolak ajakan pelaku tetapi biduan menarik uang Rp 200 ribuan mengakibatkan uang tersebut sobek menjadi dua bagian sehingga kedua pelaku tersinggung dan sakit hati.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH, S.IK,MH disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan S,Th.M,Th menyampaikan, saat ini Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Kaur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 160 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 9 tahun.
"Kedua tersangka pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan ditetapkan tersangka, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dibagian paha kanan dan luka memar," ujar Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan S,Th.M,Th saat release diruangan pada Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Polres Kaur do'a Bersama Agar Pilkada Kaur 2024 Tertib dan Aman
BACA JUGA:Kapal Kargo Jorgia Sejahtera Sulit Dievakuasi Akibat Badai dan Gelombang Tinggi
Disampaikannya, kedua tersangka diamankan pada Selasa 24 September 2024 pukul 20.00 WIB dirumah masing-masing. Korban melaporkan kedua tersangka berawal dari pengeroyokan pada Minggu 1 September 2024 pukul 01.35 dinihari di jalan lintas Kecamatan Luas, saat korban pulang dari Muara Sahung yang sedang membawa biduan pulang dari tempat pesta pernikahan.
Kedua tersangka melihat biduan yang membuat sakit hati, akibat merobek uang sawer Rp 200 ribu, kedua tersangka mendekati korban yang sedang berhenti dijalan. Saat tersangka mendekati korban , korban langsung memacu motor, lalu kedua tersangka mengejar korban dan menyalip motor korban.
Lalu terjadilah perkelahian MS dengan korban, yang mana MS memukul korban dibagian kepala lebih dari lima kali menggunakan tangan.
Saat korban dan MS berkelahi datang AS membantu MS dengan memukul korban bagian punggung korban menggunakan tangan kanan lebih dari lima kali, setelah itu AS menendang korban sampai tersungkur, AS kembali menginjak-injak korban menggunakan kaki kanannya.
BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Gedung Organisasi Pagar Nusa di Pasar Jum'at oleh Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Desa Tebing Rambutan Sosialisasi Hukum Agar Masyarakat Paham Restorative Justice
Menurut keterangan kedua tersangka, setelah itu datang UJ yang sempat memukul korban, saat kejadian UJ membawa senjata tajam mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dibagian paha kanan. AS dan MS mengaku menyesal atas perbuatan mereka, itu semua akibat pengaruh minuman keras yang mereka konsumsi ditambah lagi biduan yang dibawa korban.