RADAR BENGKULU, MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK mengungkapkan bahwa Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan dua pelaku yang memiliki barang haram jenis sabu-sabu ditempat dan waktu yang berbeda.
Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, ada sebagai kurir dan pengedar. Untuk kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan bersama barang buktinya warga Desa Tungkal II, Kecamatan Pino Raya YH (19) dan warga Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, HCM (38). Yang saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Dimata hukum.
Dari kedua pelaku untuk penangkapan terhadap pelaku YH pada Minggu 22 September 2024 sekira pukul 00.05 WIB. Team Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan di Desa Bandung Ayu, Pino Raya .
"Dari hasil penggeledahan yang kita lakukan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet YH,yang man pelaku YH melakukan pemesanan narkoba jenis sabu yang akan dipakai bersama PN pada 21 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB yang lalu,"papar Florentus saat press release Rabu(25/09).
BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan Penyakit Frambusia oleh Puskesmas Linau Kecamatan Maje
BACA JUGA:Sisardi Mulai Bertugas Menjadi PJs Bengkulu Selatan
Florentus mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari YH yaitu 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bersih 0.06 Gram.Selain itu juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol: BD 3441 MJ, 1 buah dompet warna hitam merk BOVPS, 1 unit handphone merk Infinix Smart 6 warna silver dengan, 1 buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan 1 buah tutup botol plastik yang sudah dirakit.
Sedangkan untuk pelaku kedua HCM diamankan pada pada Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB. Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap HCM di jalan lintas Kecamatan Kedurang, Desa Durian Sebatang,saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisi 23 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening,dan satu buah pipet plastik.
"Pelaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari S dan F pada 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual oleh pelaku dengan harga yang berbeda sesuai berat sabu,adapun barang bukti yang ada uang tunai berjumlah Rp 900 ribu, 1 unit handphone merk OPPO A78,"pungkas Florentus.