RADAR BENGKULU - PT Jasa Raharja Bengkulu menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang merupakan warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Senin, 23 September 2024.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 20 September 2024 di Jalan Umum Desa Padang Sepan, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Kecelakaan itu melibatkan sebuah kendaraan roda empat serta kendaraan roda dua. Berdasarkan hasil olah TKP korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara.
Penyerahan santunan Jasa Raharja Bengkulu itu dilakukan melalui Penanggung Jawab Samsat Bengkulu Utara dengan mengunjungi rumah ahli waris korban kecelakaan lalu lintas langsung.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban diberitahukan bahwa kecelakaan ini terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta. Semoga penyerahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Novian.
BACA JUGA:Aliansi Bengkulu Melawan Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria
BACA JUGA:Ahmad Prabowo Subianto, Sosok Mahasiswa Inspiratif yang Pantang Menyerah
Langkah pemberian santuan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terbaik bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan. Patuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Pastikan pula kendaraan dilengkapi dengan surat-surat resmi seperti SIM dan STNK, serta pajak kendaraan sudah lunas," tambah Novian.
Oleh karena itu, bagi masyarakat, baik pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang umum untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pembayaran pajak kendaraan mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Jasa Raharja, yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.