Dalam mewujudkan pembangunan harapan rakyat, lanjut Bupati, tidak bisa dilakukan hanya pemerintah desa saja, atau Pemkab Mukomuko saja, melainkan dayung bersambut sesuai dengan wewenang jenjang tingkat pemerintah.
"Maka dari itu, rencana-rencana pembangunan dirumuskan sebaik mungkin sesuai skala prioritas. Untuk dana pembangunan nanti kita berjuang. Pemerintah Kabupaten, provinsi, tentunya bersama anggota DPRD kabupaten dan provinsi sudah pasti berupaya kalau ada usulan dari bawah," ujarnya.
Kemudian, bupati menyampaikan, perpanjangan masa jabatan yang didasari Undang-undang tentang Desa yang baru ini, yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, jadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Pelototi Kegiatan Pemkab, Ini Alasannya
BACA JUGA:Multi Manfaat Jalan Pondok Batu-TPA yang Dibangun 2024, Begini Penjelasan Dinas PUPR Mukomuko
"Saya ucapkan selamat kepada Kades dan Anggota BPD yang sudah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Namun yang perlu diingat, jabatan ini adalah amanah. Berkerja dengan baik, dengan niat yang tulus membantu masyarakat," demikian Sapuan.