RADAR BENGKULU - Jasa Raharja Bengkulu bersama Astra Honda Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi sekaligus pelatihan safety riding bagi pengendara sepeda motor.
Acara ini diselenggarakan di Auditorium Stikes Al Fatah Bengkulu, Selasa, 17 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran untuk tertib berlalu lintas agar selalu berhati-hati dalam berkendara supaya selamat sampai tujuan. Oleh karena itu diharapkan program ini dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di Wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina yang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar untuk selalu menerapkan prinsip keselamatan dalam berkendara.
Berdasarkan data sampai dengan Agustus 2024, tercatat dari total 939 korban yang mengalami kecelakaan didominasi oleh pelajar dan mahasiswa sebanyak 362 korban.
BACA JUGA:Netralitas Kepala Desa di Pilgub Bengkulu Dipertanyakan, Terancam Sanksi Berat
BACA JUGA:FCP Cegah Penyalahgunaan Anggaran dan menjaga integritas Kinerja ASN
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja dalam memberikan edukasi kepada pengendara maupun pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam perjalanan dan diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat disampaikan kembali ke komunitas pelajar/mahasiswa lainnya,” ujar Fitri pada kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium Stikes Al Fatah Bengkulu itu.
Kegiatan seperti ini lebih efektif dalam penyampaian pesan keselamatan kepada generasi muda dan pengendara sepeda motor lainnya.
"Kami ingin memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa serta pengendara sepeda motor mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta bagaimana mereka bisa menjadi agen perubahan dalam menjaga keamanan di jalan raya. Dengan demikian, program TJSL yang kami jalankan juga dapat memberikan dampak positif terhadap keselamatan masyarakat. Sekaligus, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB dapat dirasakan manfaatnnya oleh masyarakat sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, yang besarnya santunan diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017," tambah Fitri.