RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Unit Pidum yang dipimpin oleh Katim Opsnal Polres Bengkulu Utara, Aiptu Derman Simorangkir berhasil melakukan penangkapan kepada 1 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian seorang wanita berinisial AD (25), warga Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara atas laporan korban TP (27) Sabtu, 14 September 2024.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Selasa 3 September 2024 di Alun-Alun Rajo Malim Paduko, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Tr K S.I.K MH, membenarkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologinya, menurut keterangan pelaku pada hari Selasa, 3 September sekira pukul 14.00 WIB, Ia bersama temannya sedang berjualan es Boba, yang mana pada hari itu rami pembeli.
Setelah itu, datang 3 orang wanita yang menjadi pembeli. Selanjutnya, menemukan ada 2 handphone dan sempat bertanya tapi tidak ada yang tau.
BACA JUGA:Kegiatan Olahraga Lari Dukung Pola Hidup Sehat
Tidak berselang lama, ada 2 anak SMP yang datang menanyakan hpnya ketinggalan. Kemudian, mereka mengambilnya dan langsung pergi.
“Lanjut 1 jam kemudian pemilik hp datang menanyakan bahwa hpnya ketinggalan, dan pelaku mengatakan bahwa hpnya sudah dibawa anak SMP. Berselang 3 hari setelah kejadian pelaku membawa hp tersebut ke konter untuk di reset polanya," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyimpulkan pada saat itu memang ada 2 hp, yang satu punya anak SMP, dan hp satunya pemilik korban disembunyikan pelaku.
“Sekarang pelaku sudah diperiksa lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sampai Kasat Reskrim.