Masa Jabatan Satu Periode Kades di Seluma Diperpanjang 8 Tahun

Rabu 11 Sep 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Ahmad Ridwanto
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, SELUMA - Ini kabar gembira bagi Kepala Desa yang ada di Kabupaten Seluma. Ini setelah Pemkab Seluma resmi mengesahkan jabatan kades satu periode selama 8 tahun. Kepastian ini setelah Bupati Seluma Erwin Oktavian SE, resmi mengukuhkan jabatan 8 tahun bagi kades di gedung Balai Adat Serasan Seijoan pada Rabu (11/9).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nopetri Elmanto M. SI dalam sambutannya menyampaikan dari jumlah 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma seyogyanya seluruhnya dapat dikukuhkan serentak.

Namun ada 5 desa yang kadesnya tidak dapat diikutsertakan, karena 3 desa masih dijabat seorang PJs dan 2 lainnya masih tersangkut hukum, maka hanya 177 kades yang dikukuhkan ulang.

Dilakukannya pengukuhan ulang terhadap kades yang masih menjabat ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang baru disahkan pada 25 April 2024 lalu.

BACA JUGA:Tower Telkomsel Sudah Terpasang, Air Teras Merdeka Sinyal

BACA JUGA:Bupati Serahkan Peta Lokasi Hibah Terpadu Pemakaman Umat Kristiani

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Kendati masa jabatannya bertambah, namun gaji kades setiap bulannya menurutnya tidak berubah, yakni tetap Rp2.426.640 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019.

“Dapat kami sampaikan, dari 182 desa dalam pengukuhan ini hanya dapat dihadiri 177 kades, karena masih ada 5 desa lagi yang belum dapat mengikuti, karena 3 kades masih dijabat Pjs dan 2 kades lainnya masih tersangkut hukum,” sampai Nopetri Elmanto.

Diketahui 5 Desa yang kadesnya belum dapat mengikuti pengukuhan yakni Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas dan Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo dikarenakan kadesnya mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Caleg.

Kemudian Kades Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras yang kini dijabat PJs, karena kadesnya sebelumnya meninggal dunia, serta dua kades lagi yakni Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas dijabat Pjs karena kadesnya sebelumnya tersandung perkara korupsi BTT BPBD, dan terakhir Kades Dusun Baru Kecamatan ilir Talo yang kini dijabat Pjs, lantaran kadesnya dinonaktifkan Bupati Seluma karena tuntutan masyarakatnya pasca tudingan dugaan perbuatan perzinaan.

BACA JUGA:Dapat Reward, 36 Orang Anggota Paskibraka Seluma Karyawisata ke Lampung

BACA JUGA:Selamatkan Ketahanan Pangan, Pangdam II Sriwijaya Resmikan Irpom

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut Wakil Bupati Seluma, Drs.H.Gustianto, serta para unsur Forkopimda Kabupaten Seluma yang turut menyaksikan jalannya pengukuhan para kades, yang masa jabatan dalam 1 periode dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan adanya pengukuhan ini, Bupati Seluma Erwin Octavian juga berpesan terhadap seluruh kades yang baru selesai dikukuhkan kembali, untuk senantiasa turut menciptakan kondisivitas dan keamanan di desanya masing-masing menjelang Pilkada serentak tahun ini.

Kategori :