Pelaku UMKM Gembira, Kemenkeu Satu Bengkulu Sosialisasikan Teknik Berdagang

Selasa 10 Sep 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Adam
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu yang merupakan Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bengkulu, Senin, 9 September 2024.

Acara yang digelar di Aula Raflesia Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan pendampingan mengenai Sertifikasi Halal, Registrasi Hak Kekayaan Intelektual, Perpajakan UMKM, dan Penggunaan DIGIPAY dalam menjalankan usaha.

Sunaryo, selaku Plh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu membuka secara langsung sosialisasi tersebut.

Sunaryo menjelaskan, UMKM adalah pondasi utama dalam perekonomian Indonesia.

"Oleh karena itu, UMKM harus terus dibina agar dapat beradaptasi mengikuti perkembangan zaman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Termasuk dalam melakukan digital marketing,' jelasnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Pelantikan 98 Calon PPPK Segera Dilaksanakan

BACA JUGA:Nonton Bareng Indonesia vs Australia di Posko DISUKA Meriah dan Penuh Kebersamaan

Tampak hadir narasumber yang  mengisi materi berasal dari berbagai instansi. Seperti Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua, serta Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.

Dari kalangan UMKM, peserta yang hadir  adalah 15 orang pelaku UMKM. Mereka merupakan binaan Kanwil DJPb Provinsi yang sebagian besar produk usahanya berupa makanan dan minuman.

Dalam pemaparan mengenai Sertifikasi Halal, Anugerah, selaku narasumber menjelaskan bahwa Sertifikat Halal khususnya bagi produk UMKM sangat penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan manambah nilai dari produk yang dijual. Selain makanan dan minuman, produk berupa jasa dan barang gunaan juga wajib memiliki sertifikat halal. Anugerah menyampaikan bahwa skema pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri maupun self- declare.

"Secara mandiri, artinya pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran sertifikasi secara daring pada PUSAKA superapps Kemenag dan ptsp.halal.go.id maupun dengan cara datang langsung ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Sedangkan cara ¬ self- declare hanya terbatas bagi usaha mikro dan kecil yang produknya sesuai aturan keputusan kepala BPJPH no 22 2023. Sertifikat halal berlaku selamanya dan melekat pada merek dengan syarat bahan dan produk yang dijual tidak berubah," ulas Anugerah.

Pemaparan dilanjutkan mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Andre, selaku narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa HKI sangat penting guna melingungi karya intelektual seseorang atau lembaga. Seperti penemuan, merek dagang, desain, konten kreatif, dan aset tak berwujud lainnya.

BACA JUGA:Lomba Masak Serba Ikan, Pemkab Bengkulu Utara Serahkan Bantuan Kepada 500 Nelayan

BACA JUGA:Menunggu SK Mendagri, Lima Pjs Bupati di Bengkulu Siap Bertugas

Dalam hal ini, HKI juga menjaga keamanan produk dan hak pemilik melalui perlindungan hukum. Sehingga sangat penting bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya agar memiliki hak atas kekayaan intelektual.

Kategori :