RBI, MUKOMUKO - Pemerintahan Kabupaten Mukomuko tampaknya mencetak rekor baru. Pemkab dan DPRD Mukomuko telah bersepakat, asumsi selisih lebih penghitungan anggaran atau Silpa pada APBD tahun 2023 ini diasumsikan sebesar Rp 109 miliar.
Catatan asumsi Silpa yang telah disepakati bersama ini, termasuk menjadi Silpa paling gemuk sepanjang sejarah Pemerintahan Kabupaten Mukomuko. Dimana sampai 3 digit angka. Yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
Asumsi Silpa sebesar Rp 109 miliar ini diketahui pada rapat Paripurna DPRD Mukomuko saat mengesahkan Perda APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, pada Kamis malam (14/12).
BACA JUGA:FGD, KPU Mukomuko Terima Masukan Soal Antisipasi Sengketa Pemilu
Pengesahan APBD Mukomuko tahun 2024 memang sempat terkendala. Dimana seharusnya Perda APBD itu sudah disahkan pada 30 November 2023 lalu. Hanya saja, lantaran belum ada kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif, pengesahan gagal dilakukan di tanggal tersebut.
Beruntung, antara pihak DPRD dengan Pemkab Mukomuko masih berkesempatan membahas APBD tahun depan. Didapati kata sepakat dan disahkan pada Kamis malam 14 Desember 2023 kemarin.
Dalam pidato pada saat rapat Paripurna pengesahan APBD, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM menyampaikan, anggaran belanja Pemkab Mukomuko pada tahun 2024 mendatang mencapai Rp 1,074 triliun.
Sementara, untuk pendapatan pada tahun 2024 mendatang diasumsikan hanya sebesar Rp 968,295 miliar. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 106 miliar ditambah penyertaan modal daerah sebesar Rp 3 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran pada APBD Mukomuko tahun 2024 menjadi Rp 109 miliar.
BACA JUGA:Ratusan Pemuda Ikut Pelatihan Kreatif Digital Media Digital
Dikatakan oleh Bupati, defisit anggaran atau sisa lebih pembiayaan pada APBD Mukomuko 2024 itu, tertutupi dengan Silpa dari APBD tahun 2023 yang diasumsikan mencapai Rp 109 miliar.
"Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah sebesar Rp 0 (Nol Rupiah)," papar Bupati.
Bupati juga menyampaikan harapan, agar APBD Mukomuko tahun 2024 yang telah disahkan ini dapat memberikan manfaat yang besar serta dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko.
"Kita sama-sama mengharapkan, Peraturan Daerah ini (APBD 2024) nantinya benar-benar dapat dipedomani dengan sebaik-baiknya," ujar Sapuan.
BACA JUGA:Pengurusan Penyelesaian Tapal Batas Desa Beralih ke Dinas PMD
"Selanjutnya APBD Mukomuko 2024 yang telah disahkan ini akan disampikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi," demikian Bupati.