RADAR BENGKULU – Senator Bengkulu, Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken menyerukan ajakan kepada seluruh tim bakal calon gubernur dan masyarakat untuk menjaga kondusivitas demokrasi di Provinsi Bengkulu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Seruan ini muncul di tengah ketegangan politik yang semakin meningkat, terutama terkait polemik pencalonan Gubernur Petahana Rohidin Mersyah.
"Kalau bukan kita, siapa lagi yang jaga Bengkulu. Kita orang Bengkulu kompak jaga Bengkulu dengan sebaik-baiknya," ujar Anggota DPD RI Dapil Bengkulu ini.
Pernyataan ini disampaikan Bang Ken setelah mencuatnya polemik dari Tim Hukum Helmi Hasan dan Mi’an yang menilai pencalonan Rohidin Mersyah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PPU-XXI/2023 dan beberapa putusan lain terkait masa jabatan kepala daerah. Tim tersebut menyebut pencalonan Rohidin bertentangan dengan aturan terkait masa jabatan tiga periode.
BACA JUGA:Silaturahmi dengan Sesepuh Tabut, Sukatno Didukung KKT Maju Pilkada
BACA JUGA:Ini Manfaat Bahkan Pahala Kalau Kita Menunaikan Sholat Qabliyah Subuh
Namun, Bang Ken menepis anggapan tersebut. Menurutnya, pencalonan Rohidin Mersyah telah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebagai anggota DPD RI dua periode, ia menilai tidak ada pelanggaran dalam proses pencalonan tersebut.
""Saya sangat kecewa dengan adanya pernyataan bahwa pilkada di Bengkulu penyelenggara yang tidak patuh dengan aturan dan ada statemen yang menyesatkan tiga periode dan lain sebagainya. Saya katakan di Bengkulu itu sudah sesuai aturan," kata Bang Ken dengan nada tegas.
Bang Ken juga mengingatkan agar semua pihak menjaga demokrasi di Bengkulu dengan tidak menyebarkan pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Menurutnya, statemen yang keliru dapat memicu konflik dan merusak kondusivitas politik di daerah.
"Mari kita jaga Pilkada di Bengkulu dengan baik. Jangan sampai ada pihak yang mengadu domba masyarakat melalui pernyataan-pernyataan yang menyesatkan. Persepsi yang salah bisa memecah belah kita," ujarnya.
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Laksanakan Monev Aplikasi SIKS-NG, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pengadaan Tenda dari Dana Desa Linau Tahun 2024 Sudah Bisa Digunakan Masyarakat
Sebagai legislator yang aktif mengikuti perkembangan aturan Pilkada, Bang Ken menyatakan dirinya sudah mempelajari semua regulasi. Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU yang berlaku untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Berdasarkan kajiannya, ia memastikan semua calon yang telah mendaftar memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
"Saya sudah melihat semua aturan, baik dari putusan MK maupun PKPU. Semua calon yang mendaftar di Pilkada Bengkulu ini sudah sah menurut aturan yang ada," tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Bang Ken kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan demokrasi yang sehat di Bengkulu. Menurutnya, tanggung jawab menjaga daerah tidak hanya ada di pundak para politisi, tetapi juga seluruh warga Bengkulu.