Sedangkan sabar dalam taat dan menjauhi maksiat sifatnya pilihan, terkhusus jika itu dalam rupa ibadah sunnah. Seseorang bisa memilih bersabar melawan kantuk dan dinginnya malam untuk shalat malam, atau ia meninggalkannya.
3. Sabar Menerima Musibah
Sabar dalam musibah hukumnya wajib. Ia tidak mengeluh dan tidak marah kepada takdir dan ketentuan Allah. Adapun tangisan, rasa sedih dan rasa sakit di dalam hati bukanlah ukuran seseorang sabar atau tidak sabar.
Seseorang yang menangis dan sedih ketika tertimpa musibah masih termasuk bersabar jika hatinya tetap ridha kepada keputusan Allah dan berserah diri kepadaNya. Adapun dalil bersabar dalam musibah yaitu:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
Artinya: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar." (QS Al-Baqarah ayat 155).(***)