RBI,MANNA - Saat ini, perempuan bekerja bukan hal yang tabu dilakukan,bahkan sudah banyak perempuan melakukannya.
Baik itu bekerja yang dilakukan di rumah maupun profesi yang dikerjakan di luar rumah. Namun, bagaimana Islam memandang perempuan yang bekerja?
penjelasan Profesor Profesor H Ahmad Zahro, guru besar agama Islam bidang ilmu fiqih Universitas Islam negeri Sunan Ampel Surabaya menjelaskan, jika mengacu pada perempuan Arab, maka di sana jarang sekali ada perempuan yang bekerja.
BACA JUGA:Tips Olahraga Saat Memasuki Menopause, Salah Satunya Dengan Latihan Aerobik Hingga Latihan Kardio
"Menurut surat An nisa ayat 34, dijelaskan dengan jelas bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Sehingga kewajiban mencari nafkah ada pada suami. اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا," ungkapnya pada majelis pengajian yang ditayangkan dalam akun YouTube Zahrowy TV.
Dikutip dari htpp://jombang.nu.or.id
Menurut pria yang juga merupakan Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) ini, perempuan tidak memiliki kewajiban dalam bekerja dan kewajiban menafkahi tetap menjadi tanggung jawab suami. Namun, jika perempuan ingin bekerja dan terampil dalam melakukannya maka diperbolehkan.
Ia menambahkan, jika perempuan belum menikah maka menjadi tanggung jawab wali dalam hal ini ayah atau saudara laki-lakinya untuk memberikan infaq untuk memenuhi kebutuhannya.
"Namanya bukan nafkah ya. Bentuknya adalah infaq. Sebab, nafkah adalah harta dari suami yang diberikan kepada istrinya," papar salah satu imam masjid nasional Al-Akbar Surabaya ini.