Cara mudahnya adalah lihatlah garis marka di tengah yang paling dekat dengan posisimu, jika garis tersebut putus putus maka kamu boleh mendahului, dan sebaliknya jika ternyata garis tersebut sambung, maka jangan sampai kamu mendahului kendaraan lain.
- Marka Garis Ganda (Dua Garis Sambung)
Untuk marka yang satu ini sudah sangat jelas berarti di kedua sisi jalan tidak ada satupun yang boleh melewati garis marka. Biasanya garis marka dengan jenis ini diletakkan pada jalur cepat atau jalur yang memiliki luas jalan lebih dari 2 jalur, misalnya jalanan di pantai utara jawa. Biasanya untuk beberapa kota sudah dilengkapi pembatas jalan berupa beton, namun ada pula yang masih menggunakan marka ini.
Jangan sampai melewati garis ini, karena sangat amat berbahaya bagi keselamatan kamu sob. Jadi jika kamu menemukan garis marka sambung ganda ini lebih baik berjalan lebih jauh untuk bisa menyebrang ataupun berbelok.
- Garis Marka Melintang (Zebra Cross)
Garis marka melintang ini biasanya mudah ditemui di lampu–lampu lalu lintas, atau di daerah yang ada zebra cross. Garis ini merupakan sebuah tanda yang digunakan sebagai pembatas jarak aman untuk berhenti, guna memberi kesempatan kepada para penyebrang jalan. Biasanya marka ini yang sering dilanggar oleh pengendara terutama pengendara sepeda motor.
- Garis Marka Kuning (Yellow Box Junction)
Marka yellow box junction ini biasanya terletak di persimpangan yang memiliki banyak akses jalan untuk keluar masuk kendaraan. Garis marka ini berfungsi untuk melarang semua kendaraan untuk berhenti di dalam kotak kuning tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah arus lintas yang padat yang bisa menyebabkan kemacetan.