b. Juara 2: Rp. 2.000.000
c. Juara 3: Rp. 1.000.000
4. Pengaturan dan Pelaporan:
* Kewenangan pemberian voucher berada pada Pemimpin Cabang dan Pemimpin Cabang Pembantu.
* Untuk voucher belanja yang diberikan ke debitur dibebankan PPh Pasal 23 yang menjadi beban debitur yang pelaksanaan penyetoran PPh tersebut dilakukan oleh Bank dengan memberikan bukti pemotongan PPh 23 ke debitur.
* Voucher belanja untuk AO dibebankan pada biaya reward/penghargaan.
* PPh Pasal 23 untuk debitur dan PPh Pasal 21 untuk AO akan dibebankan sesuai ketentuan.
* Monitoring, verifikasi, dan laporan pelaksanaan program dilakukan oleh KIC Kantor Cabang dan Divisi Kredit Konsumer.
Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dalam program "Gebyar Merdeka" dan nikmati manfaatnya.