Program ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit konsumer sesuai Instruksi Direksi No. /INS/D.13/2024 tanggal Juli 2024.
Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu diinstruksikan untuk melakukan promosi dan sosialisasi secara masif kepada PNS, aktif pensiun, pensiunan, PPPK, dan anggota serta pegawai negeri Polri.
2. Pemberian Voucher Belanja:
BACA JUGA:Dinkes Lakukan Pengawasan Izin Operasional Tempat Praktek Kesehatan
BACA JUGA: Ragam Spot Menarik di Wisata Pantai Indah Kapuk 2 Kosambi Tangerang
* Debitur Baru: Voucher belanja diberikan kepada debitur baru yang tidak memiliki pinjaman eksisting, take-over dari bank lain, atau pernah menjadi debitur dengan pinjaman lama yang sudah lunas (60 hari kalender).
* Debitur Top Up: Voucher belanja juga diberikan kepada debitur dengan top up pinjaman yang memiliki Net Growth minimal 50 juta rupiah.
* Nilai Voucher:
a. Net Growth 50-100 juta: Voucher Rp. 500.000
b. Net Growth 100-300 juta: Voucher Rp. 1.000.000