Pengukuhan Pengurus DMI Kaur Berjalan dengan baik dan Sesuai Prosedur

Minggu 01 Sep 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, KAUR - Pengukuhan pengurus daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaur masa khidmat Tahun 2024-2029 di Masjid Agung Al Kahfi Kota Bintuhan, Jum'at 30 Agustus 2024.

Pengukuhan pengurus DMI Kabupaten Kaur oleh Ketua DMI Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, M.Si yang dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.MH, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH.SIK.MH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kaur Dwi Pranoto, SH, Asisten III Ir. Herwan, M.SI, Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Muhammad Sholeh, M.Pd dan tamu undangan lainnya 

Sambutan Bupati Kaur H.Lismidianto, SH.MH menyampaikan, sangat mengapresiasi atas dikukuhkannya Pengurus DMI Kabupaten Kaur masa khidmat 2024-2029. Dengan harapan setelah dikukuhkan DMI Kabupaten Kaur yang terdapat 353 masjid yang tersebar di 15 kecamatan dan 195 desa/kelurahan, agar kedepannya kegiatan keagamaan di aktifkan serta meningkatkan syiar Islam dan memakmurkan masjid di bumi Se'ase Se'ijean.

"DMI Kabupaten Kaur bisa membimbing dan membina Masjid, agar menjadi tempat menempa dan mendidik akhlak yang baik bagi generasi muda, bukan hanya sekedar tempat beribadah wajib," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Bahaya Gratifikasi, Berikut Penjelasan Kepala Inspektorat Kaur

BACA JUGA:Kapolres Kaur Cek Kendaraan Dinas Personil, Untuk Kesiapan Tahapan Pilkada 2024

     Sementara itu, Ketua DMI Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, M.Si menyampaikan, DMI merupakan organisasi kemasyarakatan, sama halnya dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, namun yang membedakan DMI adalah organisasi mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat, dan persatuan umat.

    "DMI ini bertugas  memakmurkan masjid dan bagaimana memakmurkan masjid, karena masjid itu bukan hanya sebagai tempat ibadah atau tempat mengaji saja, tetapi juga bisa untuk Pengembangan ekonomi dan sosial, masalah pendidikan, untuk berpolitik keumatan tetapi bukan tempat berkampanye," jelasnya.

      Ia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Kaur agar Masjid tidak boleh dikunci, apalagi pada hari besar islam, karena selain sebagai tempat beribadah, masjid adalah tempat beristirahat bagi musafir. Akan dibuat surat edaran untuk masjid dipinggir jalan lintas agar buka 24 jam, dan bila mampu bisa menyiapkan air minum untuk jamaah ataupun orang yang mau beristirahat, masjid jangan dibuat kaku hanya dibuka saat beribadah.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Bengkulu Baru Terealisir Rp 2,9 Triliun, DPMPTSP Tetap Optimis

BACA JUGA:Waspada Cacar Monyet, RSMY Bengkulu Siapkan Langkah Preventif

    "Pengurus Daerah DMI Kabupaten Kaur yang baru dilantik untuk segera melakukan konsolidasi internal dengan seluruh masjid yang ada, agar kedepan masjid berfungsi sebagaimana mestinya," sampainya.

Terpisah, Ketua DMI Kabupaten Kaur Wislansyah, S.Pdi, MAP kepada sejumlah awak media usai dilantik bersama 43 Pengurus DMI Kabupaten Kaur akan segera melakukan rapat koordinasi membahas program kerja lima tahun kedepan 

    "Dalam waktu dekat kita akan mengagendakan Musyawarah Daerah untuk membahas program kerja Pengurus Daerah masa khidmat 2024-2029," terangnya.

Mengenai terdapatnya masjid yang terkunci usai pelaksanaan ibadah dilakukan terkait adanya gangguan Kamtibmas, seringnya terjadi pencurian. Akan dikoordinasikan dengan pengurus masjid untuk menghidupkan Remaja Islam Masjid (RISMA), MDA dan  TPQ dimasjid-masjid Kabupaten Kaur.

Kategori :