Pemprov Bengkulu telah meminta bupati dan walikota untuk segera menyampaikan permohonan cuti kampanye. Hal ini penting. Karena izin cuti kampanye bupati/walikota berada di bawah kewenangan Pemprov.
"Khusus bupati dan walikota, pada tujuh hari kerja sebelum tanggal 25 September, atau sebelum masa kampanye, mereka harus menyampaikan bukti cutinya. Jadi, kita yang mengeluarkan izin tentunya sebelum itu, per 11 September jika diminta surat cutinya sudah ada," jelas Ferry.
Sementara itu, untuk permohonan cuti kampanye gubernur, prosedurnya akan langsung diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Iya, langsung dari Menteri Dalam Negeri," singkat Ferry.
Kategori :