Apabila penjudi menang taruhan dan memperoleh harta dari judi, maka itu termasuk memakan harta orang lain secara batil yang diharamkan.
Apabila ia kalah dan raib hartanya, maka mudaratnya sangat jelas dan itu bisa menyebabkannya melalaikan kewajiban menafkahi anak istrinya, dan melalaikan sekian banyak kewajiban yang lain. Membelanjakan dan memakan harta hasil judi sama halnya menjerumuskan diri ke dalam api neraka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Daging yang tumbuh dari makanan yang haram maka neraka lebih layak baginya.” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Jika nafsu membisikkan kepada kita bahwa dengan berjudi akan kita peroleh harta yang banyak tanpa letih bekerja, maka yakinlah bahwa masing-masing dari kita telah ditakar dan dijatah rezekinya. Kita tidak akan mendapatkan lebih dari rezeki yang telah ditentukan bagi kita. Karenanya, kita jemput dan ambil jatah rezeki kita dari sumber yang halal dan dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat. Seringkali setan dan nafsu membisikkan kepada seseorang yang lemah imannya untuk mencoba berjudi hanya sekali atau dua kali. Jika kalah akan meninggalkan judi selamanya. Inilah tipu daya setan yang wajib diwaspadai. Karena orang yang bermain judi pada umumnya tidak akan berhenti pada kali pertama ia kalah.
Setan akan terus merayunya dengan angan-angan akan menang pada kali berikutnya dan kali berikutnya. Jika pada judi berikutnya, ia kalah dan telah menghabiskan sekian banyak hartanya, maka kebangkrutan harta akan mendorongnya untuk mendapatkan uang dari jalur manapun tanpa mempedulikan caranya.
Untuk memuluskan keinginan mendapatkan modal judi berikutnya, ia akan nekat mencuri, merampok, bahkan membunuh keluarga terdekat sekalipun. Kehidupannya dari hari ke hari semakin suram. Rumah tangga berantakan. Anak-anaknya tidak terurus. Hartanya habis. Utang menggunung. Ia akan gali lobang tutup lobang, berutang untuk menutup utang sebelumnya.
Ratusan juta utang dari pinjol (pinjaman online) menjeratnya. Jika sudah sampai pada titik ini, biasanya bunuh diri yang merupakan dosa paling besar setelah kufur dan syirik adalah akhir dari perjalanan hidupnya. Na’udzu billahi min dzalik.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Seiring perkembangan teknologi digital, perjudian merambah dunia maya. Hanya dengan menggerakkan jari pada layar hp, siapa pun sudah langsung bisa berjudi, bahkan anak kecil sekalipun.
Tak perlu pergi ke kasino di negara tetangga atau mencari tempat tersembunyi yang aman dari pantauan aparat hukum. Judi online bisa dilakukan di mana pun, kapan pun dan dalam keadaan apapun.
Meskipun jutaan situs judi online telah diblokir oleh pemerintah, jumlah penjudi online di Indonesia dari waktu ke waktu bukan semakin menyusut, tapi malah semakin meningkat jumlahnya.
BACA JUGA:Khutbah Jumat: Bahagiakanlah Ayah Ibumu Dengan Doa di Alam Sana
BACA JUGA:Memaknai Nilai-Nilai Kemerdekaan
Info terakhir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah penjudi online di Indonesia telah menembus lebih dari 2,7 juta orang. Mirisnya, korban judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia 17-20 tahun.
Keadaan ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita semua. Karena itu, khatib mengajak kita semua untuk memerangi segala bentuk perjudian, terutama judi online. Siapapun kita, apapun latar belakang kita, apapun profesi kita, jika kita ingin menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran, jika kita ingin menghindarkan diri kita dan anak cucu kita dari kesengsaraan, ayo bahu membahu memerangi dan memberantas perjudian.