"Bagi bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, penerbitan surat persetujuan cuti dilakukan oleh gubernur. Mengingat prosesnya membutuhkan waktu, kami mengimbau agar permohonan izin cuti diajukan sebelum masa kampanye dimulai."
Ferry mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang juga merupakan petahana, dipastikan akan mengajukan cuti kampanye untuk periode 25 September hingga 23 November 2024. Dengan demikian, selama hampir dua bulan, Rohidin akan meninggalkan tugas kepemerintahannya sementara waktu demi fokus pada kampanye.
BACA JUGA:Kades Maju Pilkada, BPD Tunggal Jaya Diminta Rapat Musyawarah
BACA JUGA:Hasil Disdukcapil Mukomuko Kejar Pelajar Sampai Sekolah, 42 Keping KTP-e Diserahkan
"Pak Gubernur akan langsung menyampaikan permohonan izin cuti kampanyenya ke Kementerian Dalam Negeri," tutur Ferry singkat.
Dengan ketentuan ini, publik Bengkulu kini menantikan bagaimana para petahana, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, akan menjalani proses kampanye tanpa mengabaikan aturan cuti yang telah ditetapkan.
Komitmen untuk menaati aturan ini diharapkan dapat menjamin fairness dalam Pilkada 2024, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh para calon petahana.