RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, beberapa waktu lalu telah melakukan monitoring dan evaluasi atau Monev terhadap 220 koperasi yang pernah ada dan terdaftar di daerah ini.
Kadis Perindagkop Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP mengatakan, dari 220 koperasi di Mukomuko, sebanyak 28 koperasi dinyatakan tidak aktif lagi.
"Di daerah ini sebanyak 220 unit koperasi,sebanyak 28 koperasi dinyatakan tidak aktif," ungkap Nurdiana.
Dijelaskannya, 28 koperasi yang dinyatakan tidak aktif itu, lantaran tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) termasuk menjalankan bisnis perkoperasian dan lainnya. Koperasi yang dinyatakan tidak aktif maka tidak terdaftar di data base dinas dan kementerian.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Terbitkan 8 SKCK untuk Pilkada, Belum Ada Nama Wasri
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Buat Peraturan untuk Pungut 'Upeti' dari Tenaga Kerja Asing
"Ada koperasi yang tidak jalan sama sekali. Bahkan ada kepengurusannya sudah bubar. Koperasi yang tidak lagi aktif, maka tidak lagi terdaftar di dinas maupun kementerian," paparnya.
Sedangkan sebanyak 192 unit koperasi lainnya, hingga saat ini aktif. Dan ratusan koperasi itu dalam kurun waktu tiga tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
"Koperasi dianggap aktif jika secara kelembagaan dan usaha telah melaksanakan RAT minimal sekali dalam tiga tahun terakhir," terang Nurdiana.
Koperasi yang masih aktif, saat ini tengah melakukan pendataan untuk dimasukkan ke database melalui aplikasi Online Data System (ODS). Ke depan, koperasi tersebut diharapkan menjadi koperasi yang lebih baik dan akurat secara data.
BACA JUGA:Mengingatkan Kembali, Ini Keutamaan Membaca Surat Yasin
Nurdiana juga menyatakan komitmen pemerintah untuk memajukan koperasi di daerah ini. Sehingga diperlukan evaluasi secara berkala tentang cara mengelola koperasi dengan baik dan benar.
Selain itu juga harus dilakukan pengembangan guna meningkatkan kapasitas Koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.
Mengembangkan dan memperkuat Koperasi sehingga setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, kelembagaan, perkuatan SDM, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi.