Pemkab Mukomuko Buat Peraturan untuk Pungut 'Upeti' dari Tenaga Kerja Asing
logo mukomuko--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) mengenai pungutan retribusi (upeti,red) bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah ini.
Meski TKA di Mukomuko belum banyak, Pemkab Mukomuko perlu menyiapkan peraturan sebagai legalitas pemungutan 'upeti' kepada TKA.
"Kalau sekarang, TKA yang terdata baru sekitar 5 orang. Tapi kita belum bisa memungut retribusi atau bentuk lain lantaran belum ada peraturan," ungkap Kadisnakertrans Mukomuko, H. Marjohan.
Ia mengatakan, dinas sudah menyiapkan draf rancangan Perda terkait retribusi tenaga kerja asing. Kemudian Perda itu nanti akan dibahas bersama lebaha legislatif.
BACA JUGA:Ternyata Buah Pinang Dapat Menghilangkan Bau Mulut, Alergi dan Menjaga Kesehatan Gusi
BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Geruduk DPRD Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK dan Reformasi Partai Politik
Selama ini, potensi PAD dari TKA belum tergarap sama sekali. Dan hal itu wajar saja, karena regulasi untuk memungut PAD dari perusahaan yang mempekerjakan TKA belum ada. Padahal, ada potensi PAD disitu.
"Di Batam itu, PAD dari TKA setiap tahunnya bisa menghasilkan Rp18 miliar. Mereka bisa mendapatkan PAD dari TKA karena sudah memiliki regulasi. Kita Mukomuko sedang menyiapkan peraturan itu. Ditargetkan, mulai tahun 2025 daerah kita bisa mendapatkan PAD dari TKA," ujar. Marjohan.
Dikatakannya, memang TKA sekarang masih sedikit, namun tidak tahu kedepannya. Bisa saja nanti akan bertambah banyak seiring informasi akan dibukanya tambang batu bara. Serta Mukomuko merupakan daerah industri dan perkebunan kelapa sawit. Jika pemerintah daerah telah memiliki payung hukumnya, maka kapanpun tenaga kerja asing bekerja di Kabupaten Mukomuko, TKA bisa dikenakan retribusi untuk PAD.
"Yang jelasnya sekarang ini kita persiapkan dulu regulasinya. Minimal regulasi itu untuk mengejar PAD dari keberadaan tenaga kerja asing yang ada sekarang ini," jelasnya.
BACA JUGA:Sudah Lulus PPPK Tetap Boleh Ikut Tes CPNS Tanpa Perlu Mundur dan Takut Dipecat, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Ratusan Pelanggan PDAM Tunggak Pembayaran
Ditambahkan Marjohan, pungutan retribusi tenaga kerja asing untuk pendapatan asli daerah yang akan dijalankan nanti, biasanya tidak dibebankan pada tenaga kerja asing yang bersangkutan. Melainkan dibebanka pada perusahaan yang mempekerjakan atau agen dari tenaga kerja asing tersebut.
"Untuk detailnya seperti apa nanti akan diputuskan pada saat pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Dan harapan kami tahun 2025 nanti, regulasi untuk retribusi tenaga kerja asing sudah disahkan. Sehingga daerah kita sudah bisa memperoleh pendapatan asli daerah dari sektor itu," pungkasnya.