RADAR BENGKULU, JAKARTA - Setelah adanya berbagai aksi demo di gedung DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco mengatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, politisi Partai Gerindra ini mengatakan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.
BACA JUGA:Tolak Dinasti Politik, HMI Lakukan Demo di DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Imbau Warga Tetap Tenang Soal Ancaman Megathrust di Bengkulu
Seperti kita ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Adapun putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BACA JUGA:BI Bengkulu Kurasi Proyek Potensi Investasi yang Layak Dibiayai
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Pembebasan Lahan untuk Kolam Retensi di Kota Bengkulu
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.